15 Oktober 2010

Transaksi BMN

TRANSAKSI

Daftar BMN Tahun Lalu
Saldo Awal BMN
Perolehan BMN
Perubahan BMN
Perubahan Nilai Koreksi Tim Penertiban
Penghapusan BMN
Penghentian BMN dari Penggunaan
Kartu Identitas Barang
Catatan Mutasi Perubahan (CMP)
Daftar Barang Ruangan
Daftar Barang Lainnya
Perubahan dari DBR ke DBL/Sebaliknya
Barang Pihak Ketiga

I. Daftar BMN Tahun Lalu
Menu Daftar BMN tahun lalu digunakan untuk menampilkan seluruh data transaksi sampai dengan tahun anggaran sebelumnya.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Daftar BMN Tahun Lalu,

Untuk Daftar BMN Tahun Lalu ini dapat dilakukan proses Ubah dan Cetak.
Elemen data yang dapat diubah adalah merk aset, asal perolehan dan tanggal perolehan. Untuk mengubah tanggal perolehan tidak boleh menyebabkan perbedaan klasifikasi dari intra ke ekstra atau sebaliknya.

II. Saldo Awal BMN
Menu Saldo Awal (100) merupakan saldo BMN pada awal tahun anggaran berjalan atau awal tahun mulai diimplementasikannnya SABMN yang merupakan akumulasi dari seluruh transaksi BMN tahun sebelumnya. Atau dapat digunakan untuk merekam data-data yang diperoleh sebelum tahun anggaran berjalan, yang belum pernah dibukukan kedalam aplikasi.
Dokumen yang dipergunakan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) pada proses pemasukan saldo awal dapat diperoleh dari Buku Barang, Hasil Opname Fisik Barang atau Laporan Tahunan UAKPB.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Saldo Awal BMN,
Untuk Saldo Awal BMN ini dapat dilakukan proses Tambah, Ubah, Hapus dan Cetak.

III. Perolehan BMN
Dokumen yang dipergunakan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) pada proses perekaman perolehan BMN dalam tahun anggaran berjalan, dokumen pendukung yang dapat dipergunakan adalah :
SP2D, Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Perjanjian Kontrak, Faktur/Kwitansi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan mutasi barang.
Sedangkan jenis transaksi perolehan BMN yang direkam dengan menggunakan menu perekaman perolehan BMN adalah sebagai berikut:
 Pembelian (101), merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil pembelian yang menggunakan dana APBN.
 Transfer Masuk (102), merupakan transaksi perolehan BMN hasil transfer masuk dari UAKPB yang lain dalam satu UAPB atau lain UAPB di lingkup Pemerintah Pusat.
 Hibah (103), merupakan transaksi perolehan BMN hasil penerimaan dari pihak ketiga diluar Pemerintah Pusat.
 Rampasan (104), merupakan transaksi perolehan BMN hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan.
 Penyelesaian Pembangunan (105), merupakan transaksi perolehan BMN hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan/gedung dan BMNlainnya yang telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima.
 Pembatalan Penghapusan (106), merupakan pencatatan BMN hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan/ dikeluarkan dari pembukuan.
 Reklasifikasi Masuk (107), merupakan transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan klasifikasi BMN yang lain.
 Bangun Serah Guna (108), adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati.
 Bangun Guna Serah (109), adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah berakhirnya jangka waktu.
 Pertukaran (111), adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
 Perolehan Lainnya (112), adalah digunakan untuk merekam perolehan BMN yang tidak termasuk dalam Perolehan lainnya selain yang sudah disebutkan terdahulu.

Perekaman transaksi perolehan BMN dilakukan untuk mencatat semua transaksi perolehan BMN setiap kali terjadi mutasi dalam UAKPB. Perolehan yang terjadi dalam satu semester harus direkam dalam semester yang bersangkutan sehingga laporan yang akan disampaikan pada tiap semester sudah mencakup semua transaksi perolehan pada semester tersebut. Untuk mempermudah dalam memahami proses perekaman ini, maka transaksi perolehan kita bagi menjadi dua kelompok :

Transaksi yang tidak memerlukan SP2D
 Transfer
 Hibah
 Rampasan
 Pembatalan Penghapusan
 Reklasifikasi Masuk
 Bangun Serah Guna
 Bangun Guna Serah
 Pertukaran
 Perolehan Lainnya

Transaksi yang memerlukan SP2D
 Pembelian
 Penyelesaian Pembangunan

III.1. Merekam Transaksi yang tidak memerlukan SP2D

Proses perekaman transaksi yang tidak memerlukan SP2D apapun jenis transaksinya tidak berbeda sehingga untuk memudahkan kita, cukup ditampilkan salah satu saja dari jenis transaksi yang ada.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Perolehan BMN >> Transfer Masuk,
Untuk menu Perolehan BMN ini dapat dilakukan proses Tambah, Ubah, Hapus dan Cetak.
Pencetakan Register Transaksi Harian dapat dilakukan dengan mengisi isian form sbb:

 Pilihan parameter untuk data yang akan dicetak:
 Per Tanggal Buku
 Per Tanggal Perolehan
 Isikan parameter tanggal pembukuan atau tanggal perolehan yang diinginkan
Klik untuk mencetak RTH sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.
Klik untuk keluar dari menu ini.

Tampilan Tambah Perolehan BMN terdiri dari isian sbb:
 Nomor : A01101, Tahun Anggaran : 2010, ditampilkan otomatis oleh sistem

Isian Rincian Aset :
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok yang sesuai dengan data yang akan direkam. Jika belum mengetahui kode barang yang akan direkam, klik tombol , maka akan muncul menu pencarian kode barang seperti dibawah ini:
Cari Kode Barang, untuk memudahkan kita dalam mengisi kode barang, kita dapat mencari kode barang yang dimaksud dengan mengklik tombol cari kode barang, setelah itu kita ketikkan nama barang yang ingin kita cari, kemudian klik pilih atau kita klik dua kali kode barang yang kita inginkan.
Selesai kita memasukkan kode barang, akan muncul nama barang (contoh: mesin ketik manual portable),
 No. Aset Akhir (terisi otomatis oleh sistem sesuai dengan nomor aset terakhir, contoh: 0).
 Jumlah item (kita masukkan jumlah barang yang akan direkam, contoh: 10 item)
 Nomor Urut Pendaftaran (NUP), untuk Awal (1) diisi oleh sistem berdasarkan no. BMN Akhir dan Akhir (10) diisi oleh sistem berdasarkan jumlah item yang dimasukkan. Hanya saja pengisian nomor urut pendaftaran masih dapat dilakukan secara manual yang dapat kita sesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Khusus perekaman saldo awal nomor urut pendaftaran bisa dilompati (tidak urut) bila input data saldo awal belum selesai, sehingga kita bisa selingi dengan menginput data transaksi lainnnya.
Contoh: Berdasarkan data saldo awal, jumlah kursi kayu ada 50 buah, kita dapat menginput seluruhnya secara berurutan atau kita input dulu 30 kursi dengan NUP 1-30, kemudian kita selingi dengan menginput data perolehan baru kursi kaya sejumlah 10 buah dengan NUP 51-60, baru kemudian kita input kembali data saldo awal sisanya dengan NUP 31-50. Dengan begitu NUP Kursi kayu untuk saldo awal tetap berurutan dari 1-50 dilanjutkan dengan NUP kursi kayu untuk perolehan baru dari 51-60.
 Tgl. Perolehan, tulis tanggal BMN diperoleh berdasarkan bukti transaksi (dokumen sumber), bila tidak diketahui tanggalnya secara pasti, minimal kita ketahui tahun perolehannya, dan harus tetap diisi dengan tanggal tertentu (contoh: 05-12-1999)

Isian Rincian Perolehan :
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan BMN dibukukan/direkam. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (10-01-2008), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.
 Dasar Harga, pilih sesuai dengan dasar pencatatan harga barang, berdasarkan perolehan atau taksiran.

Isian Rincian Kapitalisasi :
 Kuantitas, diisi berdasarkan jenis satuannya. Contoh: Tanah diisi dengan satuan luas/panjang BMN (1000 m2/200 km) sedangkan untuk jenis barang lainnya diisi dengan satuan jumlah (unit) dan diisi secara otomatis dengan nilai 1 (satu) oleh sistem.
 Satuan, ditampilkan otomatis oleh sistem
 Nilai per satuan, diisi dengan nilai per satuan BMN (Rp 400.000/buah, Rp 500.000/m), kecuali tanah.
 Total Nilai, khusus untuk Tanah diisi dengan nilai Total Perolehannya (Rp 8.000.000.000 untuk 1000 m), sedangkan untuk jenis barang lainnya otomatis diisi oleh sistem. Sehingga secara otomatis didapatkan harga permeternya.

Isian Kondisi Aset :
 Pilih sesuai dengan kondisi BMN sebenarnya (baik, rusak ringan, rusak berat).

Isian Tercatat Dalam :
 Pilih DIR, untuk BMN yang berada di dalam ruangan
 Pilih DIL, untuk BMN yang tidak tercatat dalam DIR atau KIB
 KIB, sudah ditentukan oleh sistem berdasarkan kode barang yang harus dibuat KIB nya

III.2. Merekam Transaksi yang memerlukan SP2D
Proses perekaman transaksi yang memerlukan SP2D apapun jenis transaksinya tidak berbeda sehingga untuk memudahkan, cukup ditampilkan salah satu saja dari jenis transaksi yang ada.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Perolehan BMN >> Pembelian,
Untuk menu Perolehan BMN ini dapat dilakukan proses Tambah, Ubah, Hapus dan Cetak.
Pencetakan Register Transaksi Harian dapat dilakukan dengan mengisi isian form sbb:
 Pilihan parameter untuk data yang akan dicetak:
 Per Tanggal Buku
 Per Tanggal Perolehan
 Isikan parameter tanggal pembukuan atau tanggal perolehan yang diinginkan
Klik untuk mencetak RTH sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.
Klik untuk keluar dari menu ini.

Tampilan Tambah Perolehan BMN terdiri dari isian sbb:
 Nomor, tahun anggaran ditampilkan otomatis oleh sistem
Isian Rincian Aset:
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok yang sesuai dengan data yang akan direkam. Jika belum tahu kodenya bisa mengklik , maka akan muncul menu pencarian kode barang seperti dibawah ini:
Cari Kode Barang, untuk memudahkan kita dalam mengisi kode barang, kita dapat mencari kode barang yang dimaksud dengan mengklik tombol cari kode barang, setelah itu kita ketikkan nama barang yang ingin kita cari, kemudian klik pilih atau kita klik dua kali kode barang yang kita inginkan.
Selesai kita memasukkan kode barang, akan muncul nama barang (contoh: mesin ketik manual portable),
 No. Aset Akhir (diisi otomatis oleh sistem, contoh: 0) dan
 Jumlah item (kita masukkan jumlah barang yang akan direkam, contoh: 10 item)
 Nomor Urut Pendaftaran (NUP), untuk Awal (1) diisi oleh sistem berdasarkan no. BMN Akhir dan Akhir (10) diisi oleh sistem berdasarkan jumlah item yang dimasukkan. Hanya saja pengisian nomor urut pendaftaran masih dapat dilakukan secara manual yang dapat kita sesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Contoh: Berdasarkan data pembelian, jumlah kursi kayu ada 30 buah tertanggal 05-02-2010 dan 20 buah tertanggal 10-03-2005. Kita input dulu 20 kursi tertanggal 10-03-2010 dengan NUP 30-50, baru kemudian kita input pembelian tertanggal 05-02-2010 dengan NUP 1-30. Dengan begitu NUP untuk pmbelian Kursi kayu tetap berurutan dari 1-50 urut berdasarkan tanggal pembeliannya.
 Tgl. Perolehan, tulis tanggal BMN diperoleh berdasarkan bukti transaksi (dokumen sumber).

Isian Rincian Perolehan :
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan BMN dibukukan/direkam. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (1), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.
 Dasar Harga, pilih sesuai dengan dasar pencatatan harga Aset, berdasarkan perolehan atau taksiran.

Isian Rincian Kapitalisasi :
 Kuantitas, diisi berdasarkan jenias satuannya. Contoh: Tanah diisi dengan satuan luas/panjang BMN (1000 m2/200 km) sedangkan untuk jenis barang lainnya diisi dengan satuan jumlah (unit) dan diisi secara otomatis dengan nilai 1 (satu) oleh sistem.
 Satuan, ditampilkan otomatis oleh sistem
 Nilai Aset Per Item, diisi dengan nilai per satuan BMN (Rp 400.000/buah, Rp 500.000/m), kecuali tanah.
 Total Nilai, khusus untuk Tanah diisi dengan nilai Total Perolehannya (Rp 8.000.000.000 untuk 1000 m), sedangkan untuk jenis barang lainnya otomatis diisi oleh sistem. Sehingga secara otomatis didapatkan harga tanah per meternya.

Isian Rincian SP2D: (khusus untuk jenis transaksi pembelian dan penyelesaian pembangunan)
 No. SP2D, diisi dengan no. SP2D
 Tanggal SP2D, diisi dengan tanggal SP2D
 Jenis Belanja, diisi dengan kode Jenis Belanja (MAK)
 Nilai SP2D, diisi dengan nilai belanja (MAK) dalam SP2D

Ketentuan:
Nomor dan tanggal SP2D harus diisi sama persis dengan nomor dan tanggal yang tertera di dalam lembar SP2D. Nilai SP2D yang dimasukan adalah sebesar nilai belanja bruto (sebelum dikurangi potongan-potongan) per kode Mata Anggaran Keluaran (MAK) yang tertera di dalam SP2D, bukan nilai total SP2D secara keseluruhan.
Contoh: SP2D dengan kode MAK 5210
1. Perekaman dalam satu nomor menu perekaman yang sama. Bila dalam 1 SP2D terdapat belanja 2 item barang @ Rp 400.000,- maka nilai SP2D yang dimasukan adalah jumlah nilai belanja (MAK 5210) yang tertera dalam SP2D misalnya Rp 1.000.000,-
2. Perekaman dalam dua nomor menu perekaman yang berbeda. Bila dalam 1 SP2D terdapat belanja 2 item barang yang berbeda-beda dimana item 1 Rp 500.000,- dan item 2 Rp 400.000,- maka nilai belanja (MAK) nya cukup dimasukkan ke dalam satu nomor menu perekaman, sedangkan nomor menu perekaman yang lain nilai SP2D nya diisi dengan angka 0 (nol).

Aplikasi sudah mengatur agar nilai dari SP2D yang sama tidak terekam dua kali untuk dua item barang yang berbeda. Pada pengisian rincian SP2D khusus no. SP2D, sistem akan menyimpan no. SP2D yang pernah di rekam sebelumnya, sehingga bila ada perekaman data BMN dengan no. SP2D yang sama user cukup memilih dari no. SP2D yang tertera dan secara otomatis akan mengisi tanggal dan nilai SP2D dengan 0 (nol). Bila no. SP2D nya berbeda harus diisikan lengkap termasuk nilai dan tanggal SP2D.

Untuk perolehan barang melalui pembayaran lebih dari satu SP2D harus memasukkan semua data SP2D nya satu persatu.

Isian Kondisi Aset:
 Pilih sesuai dengan kondisi BMN sebenarnya (baik, rusak ringan, rusak berat).

Isian Tercatat Dalam:
 Pilih DIR, untuk BMN yang berada di dalam ruangan
 Pilih DIL, untuk BMN yang tidak tercatat dalam DIR atau KIB
 KIB, sudah ditentukan oleh sistem berdasarkan kode barang yang harus dibuat KIB nya

Isian Rincian Lain Aset:
 Asal Perolehan, diisi dengan nama sumber perolehan BMN (rekanan, ruislag pihak ketiga) disesuaikan dengan jenis transaksinya.
 No. Bukti Perolehan, diisi dengan no. bukti perolehan (faktur, berita acara, dan bukti lainnya) disesuaikan dengan jenis transaksinya.
 Merk Aset, diisi dengan merk BMN (kalau ada mereknya)
 Keterangan, diisi dengan keterangan lainnya yang dianggap perlu berkenaan dengan barang tersebut.
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem
 User ID, ditampilkan otomatis oleh sistem

SETELAH HASIL PEREKAMAN DISIMPAN AKAN TAMPIL MENU:
a. Perekaman keberadaan BMN dalam DBR
BMN yang telah direkam jika keberadaannya di dalam ruangan, akan diminta untuk direkam sesuai dengan ruangannya. Apabila BMN yang direkam sejumlah 10 item, maka seluruhnya harus didaftarkan sesuai dengan ruangannya masing-masing.
Contoh : kursi kayu sejumlah 20 buah, dimana NUP 1-10 berada di ruangan kode 101, sedangkan NUP 11-20 berada di ruangan kode 102, maka pendaftaran BMN dalam perekaman DIR dilakukan sebagai berikut: NUP awal 1 akhir 10 dipilih kode ruangan 101 sedangkan, NUP awal 11 akhir 20 dipilih kode ruangan 102

 Kode lokasi, No. SPPA, Kepemilikan, Kode aset, Tgl.Perolehan, No. Aset yang direkam ditampilkan otomatis oleh sistem
 No.Urut Pendaftaran, masukkan Nomor Urut Pendaftaran awal-akhir yang berada dalam ruangan yang sama.
 Kode Ruangan, pilih kode ruangan yang sesuai dengan keberadaan aset.
Kode ruangan yang ditampilkan diambil dari tabel set up ruangan yang telah disiapkan sebelumnya. Sehingga bila kode ruangan belum didaftarkan menyebabkan BMN tidak dapat direkam ke dalam DBR secara langsung setelah menyimpan hasil perekaman.

b. Perekaman keberadaan BMN dalam DBL
BMN yang telah direkam jika keberadaannya dipilih DBL (tidak dalam DBR dan tidak dicatat dalam KIB), akan diminta untuk direkam sesuai dengan lokasi fisiknya masing-masing aset BMN tersebut.
Contoh : Tiang bendera tidak diletakan di dalam ruangan dan tidak ada KIB nya, maka dapat dipilih keberadaannya dalam DBL.
Tampilan perekaman keberadaaan BMN dalam DBL terdiri dari isian sbb:
 Kode lokasi, No. SPPA, Kode aset, Tgl.Perolehan, No. Aset yang direkam ditampilkan otomatis oleh sistem
 No.Urut Pendaftaran, masukkan Nomor Urut Pendaftaran awal-akhir yang berada dalam ruangan yang sama.
 Lokasi Fisik, diisi sesuai dengan lokasi fisik keberadaan aset.

c. Perekaman keberadaan BMN dalam KIB
 Data tanah yang telah direkam harus dibuatkan KIB nya, sehingga kita akan diminta untuk merekam dengan mengisikan semua informasi dalam KIB sesuai dengan data tanah yang dimaksud.
 Dengan ketentuan satu nomor KIB untuk satu nomor urut pendaftaran. Sehingga apabila kita merekam 2 data tanah untuk sekali menu perekaman, maka kita harus merekam data KIB sejumlah 2 buah.

 Data bangunan/gedung yang telah direkam harus dibuatkan KIB nya, sehingga kita akan diminta untuk merekam dengan mengisikan semua informasi dalam KIB sesuai dengan data bangunan/gedung yang dimaksud.
 Dengan ketentuan satu nomor KIB untuk satu nomor urut pendaftaran. Sehingga apabila kita merekam 2 data bangunan/gedung untuk sekali menu perekaman, maka kita harus merekam data KIB sejumlah 2 buah.
 Data alat besar yang telah direkam harus dibuatkan KIB nya, sehingga kita akan diminta untuk merekam dengan mengisikan semua informasi dalam KIB sesuai dengan data alat besar yang dimaksud.
 Dengan ketentuan satu nomor KIB untuk satu nomor urut pendaftaran. Sehingga apabila kita merekam 2 data alat besar untuk sekali menu perekaman, maka kita harus merekam data KIB sejumlah 2 buah.
 Data alat persenjataan yang telah direkam harus dibuatkan KIB nya, sehingga kita akan diminta untuk merekam dengan mengisikan semua informasi dalam KIB sesuai dengan data yang dimaksud.
 Dengan ketentuan satu nomor KIB untuk satu nomor urut pendaftaran. Sehingga apabila kita merekam 2 data alat persenjataan untuk sekali menu perekaman, maka kita harus merekam data KIB sejumlah 2 buah.


 Data alat angkutan yang telah direkam harus dibuatkan KIB nya, sehingga kita akan diminta untuk merekam dengan mengisikan semua informasi dalam KIB sesuai dengan data yang dimaksud.
 Dengan ketentuan satu nomor KIB untuk satu nomor urut pendaftaran. Sehingga apabila kita merekam 2 data alat angkutan untuk sekali menu perekaman, maka kita harus merekam data KIB sejumlah 2 buah.

 Data bangunan air yang telah direkam harus dibuatkan KIB nya, sehingga kita akan diminta untuk merekam dengan mengisikan semua informasi dalam KIB sesuai dengan data yang dimaksud.
 Dengan ketentuan satu nomor KIB untuk satu nomor urut pendaftaran. Sehingga apabila kita merekam 2 data bangunan air untuk sekali menu perekaman, maka kita harus merekam data KIB sejumlah 2 buah.

IV. Perubahan BMN
Jenis transaksi perubahan BMN yang direkam dengan menggunakan menu perekaman perubahan BMN adalah sebagai berikut:
 Pengurangan (201), merupakan transaksi pengurangan kuantitas BMN.
 Pengembangan, merupakan transaksi pengembangan BMN yang dikapitalisir. Baik yang Pengembangan Langsung (202) maupun Pengembangan dengan KDP (208). Perubahan Kondisi (203), merupakan pencatatan perubahan kondisi BMN.
 Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas (204), merupakan koreksi pencatatan atas nilai/kuantitas BMN yang telah dicatat sebelumnya.
 Penerimaan Aset Dari Pengembangan Aset Renovasi, merupakan pencatatan aset yang nilai renovasinya sudah diserah terimakan dari pihak lain.

Perekaman transaksi perubahan BMN dilakukan untuk mencatat semua perubahan BMN setiap kali terjadi perubahan. Perubahan yang terjadi dalam satu semester harus direkam dalam semester yang bersangkutan sehingga laporan yang akan disampaikan pada tiap semester sudah mencakup semua perubahan pada semester tersebut.
Untuk mempermudah dalam memahami proses perekaman ini, maka transaksi perubahan kita bagi menjadi dua kelompok:

Transaksi yang tidak memerlukan SP2D
 Pengurangan Nilai Aset
 Perubahan Kondisi
 Koreksi Pencatatan Nilai/Kuantitas
 Penerimaan Aset Dari Pengembangan Aset Renovasi

Transaksi yang memerlukan SP2D
 Pengembangan Langsung

Transaksi yang berkaitan dengan KDP
 Pengembangan dengan KDP
IV.1. Merekam Transaksi yang tidak memerlukan SP2D
Proses perekaman transaksi yang tidak memerlukan SP2D apapun jenis transaksinya tidak berbeda sehingga untuk memudahkan kita, cukup ditampilkan salah satu saja dari jenis transaksi yang ada.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Perubahan BMN >> Pengurangan, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Untuk menu Perubahan BMN ini dapat dilakukan proses Tambah, Ubah, Hapus dan Cetak.
Pencetakan Register Transaksi Harian dapat dilakukan dengan mengisi isian form sbb:
 Pilihan parameter untuk data yang akan dicetak:
 Per Tanggal Buku
 Per Tanggal Perolehan
 Isikan parameter tanggal pembukuan atau tanggal perolehan yang diinginkan

Klik untuk mencetak RTH sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.
Klik untuk keluar dari menu ini.

Tampilan Tambah Perubahan BMN terdiri dari isian sbb:
 Nomor : B0110, Tahun Anggaran : 2010, ditampilkan otomatis oleh sistem
Isian Rincian Aset:
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok BMN yang akan kita lakukan perubahan
 Nomor Urut Pendaftaran, tulis awal dan akhir no. urut pendaftaran, perubahan dapat dilakukan secara kelompok (beberapa BMN secara bersamaan) dengan ketentuan semua informasi yang berkaitan dengan BMN tersebut harus sama persis.
 Tgl. Perolehan, ditampilkan otomatis oleh sistem

Isian Rincian Perubahan :
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan perubahan BMN dibukukan. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (1), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.

Isian Kondisi Aset: (khusus untuk perubahan kondisi aset)

Khusus untuk transaksi perubahan kondisi BMN (203) akan ditayangkan kondisi sebelumnya untuk selanjutnya diisi sesuai kondisi sebenarnya

Isian Rincian Kapitalisasi :
 Kuantitas, diisi berdasarkan jenis transaksinya. Khusus untuk jenis transaksi Pengurangan diisi dengan kuantitas berkurangnya sedangkan untuk transaksi Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas dimasukkan kuantitas yang sebenarnya.
 Nilai per satuan, diisi berdasarkan jenis transaksinya kecuali untuk transaksi Pengurangan. Khusus untuk jenis transaksi Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas dimasukkan nilai yang sebenarnya.
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem
 User ID, ditampilkan otomatis oleh sistem

IV.2. Merekam Transaksi yang memerlukan SP2D
Proses perekaman transaksi yang memerlukan SP2D apapun jenis transaksinya tidak berbeda sehingga untuk memudahkan kita, cukup ditampilkan salah satu saja dari jenis transaksi yang ada.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Perubahan BMN >> Pengembangan >> Pengembangan Langsung, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
 Pilihan parameter untuk data yang akan dicetak:
 Per Tanggal Buku
 Per Tanggal Perolehan
 Isikan parameter tanggal pembukuan atau tanggal perolehan yang diinginkan

Klik untuk mencetak RTH sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.
Klik untuk keluar dari menu ini.
Tampilan Tambah Perubahan BMN yang memerlukan SPM/SP2D terdiri dari isian sbb:
 Nomor B02101, Tahun Anggaran ditampilkan otomatis oleh sistem
Isian Rincian Aset :
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok BMNyang akan kita lakukan perubahan
 Nomor Urut Pendaftaran, tulis awal dan akhir no. urut pendaftaran, perubahan dapat dilakukan secara kelompok (beberapa BMN secara bersamaan) dengan ketentuan semua informasi yang berkaitan dengan BMNtersebut harus sama persis.
 Tgl. Perolehan, ditampilkan otomatis oleh sistem
Isian Rincian Perolehan :
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan perubahan BMN dibukukan. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (1), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.
 Dasar Harga, diisi sesuai dengan dasar perolehan harganya.

Isian Rincian Kapitalisasi :
 Kuantitas, diisi dengan kuantitas bertambahnya.
 Nilai Aset Bertambah, diisi dengan nilai bertambahnya.

Isian Rincian SP2D :
 No. SP2D, diisi dengan no. SP2D
 Tanggal SP2D, diisi dengan tanggal SP2D
 Klasifikasi Belanja, diisi dengan kode klasifikasi belanja
 Nilai SP2D, diisi dengan nilai belanja (MAK) dalam SP2D
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem
 User ID, ditampilkan otomatis oleh sistem

IV.3. Merekam Transaksi yang berkaitan dengan KDP

Proses perekaman transaksi pengembangan dengan KDP adalah transaksi yang berkaitan dengan transaksi KDP. Dimana pembayaran SPM/SP2D untuk pengembangan aset tetap tersebut dibayarkan secara termin.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Perubahan BMN >> Pengembangan >> Pengembangan dengan KDP, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Pencetakan Register Transaksi Harian dapat dilakukan dengan mengisi isian form sbb:
 Pilihan parameter untuk data yang akan dicetak:
 Per Tanggal Buku
 Per Tanggal Perolehan
 Isikan parameter tanggal pembukuan atau tanggal perolehan yang diinginkan
Klik untuk mencetak RTH sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.
Klik untuk keluar dari menu ini.
Tampilan Tambah Perubahan BMN yang memerlukan SPM/SP2D terdiri dari isian sbb:
 Nomor B08101, Tahun Anggaran ditampilkan otomatis oleh sistem
Isian Rincian Aset :
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok BMN yang akan kita lakukan perubahan
 Nomor Urut Pendaftaran, tulis awal dan akhir no. urut pendaftaran, perubahan dapat dilakukan secara kelompok (beberapa BMN secara bersamaan) dengan ketentuan semua informasi yang berkaitan dengan BMN tersebut harus sama persis.
 Tgl. Peroleha, ditampilkan otomatis oleh sistem

Isian Rincian Perolehan :
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan perubahan BMN dibukukan. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (1), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.

Isian Rincian KDP :
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok KDP yang akan kita lakukan perubahan
 Nomor Urut Pendaftaran KDP, tulis awal dan akhir no. urut pendaftaran KDP.

Isian Rincian Kapitalisasi :
 Kuantitas, diisi dengan kuantitas bertambahnya.
 Nilai Aset Bertambah, otomatis sesuai dengan nilai KDP yang sudah selesai nilai pembayarannya.

Isian Rincian Lain Aset:
 Asal Perolehan, diisi dengan nama sumber perolehan BMN (rekanan, ruislag pihak ketiga) disesuaikan dengan jenis transaksinya dan biasanya terisi otomatis bila pada saat pengisian dalam transaksi KDP diisi nama kontraktor.
 No. Bukti Perolehan, diisi dengan no. bukti perolehan (faktur, berita acara, dan bukti lainnya) disesuaikan dengan jenis transaksinya.
 Keterangan, diisi dengan keterangan lainnya yang dianggap perlu berkenaan dengan barang tersebut.
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem
 User ID, ditampilkan otomatis oleh sistem

V. Perubahan Nilai Koreksi Tim Penertiban
Jenis transaksi Perubahan Nilai Koreksi Tim Penertiban dilakukan untuk melakukan perekaman satu per satu atas barang-barang BMN hasil koreksi dari Tim Penertiban Barang Milik Negara (penilaian kembali).
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Perubahan Nilai Koreksi Tim Penertiban, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini :
 Pilihan parameter untuk data yang akan dicetak:
 Per Tanggal Buku
 Per Tanggal Perolehan
 Isikan parameter tanggal pembukuan atau tanggal perolehan yang diinginkan

Klik untuk mencetak RTH sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.
Klik untuk keluar dari menu ini.
Tampilan layar untuk tambah Perubahan Nilai Koreksi Tim Penertiban adalah sbb:
Tampilan Tambah Perubahan Nilai Koreksi Tim Penertiban terdiri dari isian sbb:
 Nomor B05102, Tahun Anggaran ditampilkan otomatis oleh sistem.
Isian Rincian Aset :
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok BMN yang akan dihapus.
 Nomor Urut Pendaftaran, tulis awal dan akhir no. urut pendaftaran BMN yang akan dihapus, penghapusan dapat dilakukan secara berkelompok (beberapa BMN secara bersamaan) dengan ketentuan semua informasi yang berkaitan dengan BMN tersebut harus sama persis.
 Tgl. Perolehan, ditampilkan otomatis oleh sistem

Isian Rincian Perubahan :
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan penghapusan BMN dibukukan. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (1), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.

Isian Rincian Kapitalisasi :
 Kuantitas, diisi berdasarkan jenis transaksinya. Khusus untuk jenis transaksi Pengurangan diisi dengan kuantitas berkurangnya sedangkan untuk transaksi Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas dimasukkan kuantitas yang sebenarnya.
 Nilai Aset, dimasukkan nilai yang sebenarnya atau nilai menjadinya hasil dari penilaian kembali BMN.
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem
 User ID, ditampilkan otomatis oleh sistem

VI. Penghapusan BMN
Jenis transaksi penghapusan BMN yang direkam dengan menggunakan menu perekaman penghapusan BMN adalah sbb:
 Penghapusan (301), merupakan transaksi untuk menghapus BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan pengahapusan oleh instansi yang berwenang;
 Transfer Keluar (302), merupakan transaksi penyerahan BMN ke UAKPB lain dalam lingkup Pemerintah Pusat.
 Hibah (303), merupakan transaksi penyerahan BMN kepada pihak ketiga diluar lingkup Pemerintah Pusat.
 Reklasifikasi Keluar (304), merupakan transaksi BMN ke dalam klasifikasi BMN yang lain. Transaksi ini berkaitan dengan transaksi Reklasifikasi Masuk.
 Koreksi Pencatatan (305), merupakan transaksi untuk mengubah catatan BMN yang telah dilaporkan sebelumnya
Perekaman transaksi penghapusan BMN dilakukan untuk mencatat semua penghapusan BMN setiap kali terjadi penghapusan. Penghapusan yang terjadi dalam satu semester harus direkam dalam semester yang bersangkutan sehingga laporan yang akan disampaikan pada tiap semester sudah mencakup semua penghapusan pada semester tersebut. Proses perekaman transaksi penghapusan apapun jenis transaksinya tidak berbeda sehingga untuk memudahkan kita, cukup ditampilkan salah satu saja dari jenis transaksi yang ada.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Penghapusan BMN >> Penghapusan, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini :




Pencetakan Register Transaksi Harian dapat dilakukan dengan mengisi isian form sbb:
 Pilihan parameter untuk data yang akan dicetak:
 Per Tanggal Buku
 Per Tanggal Perolehan
 Isikan parameter tanggal pembukuan atau tanggal perolehan yang diinginkan
Klik untuk mencetak RTH sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.
Klik untuk keluar dari menu ini.
Tampilan Tambah Penghapusan BMN terdiri dari isian sbb:
 Nomor C01101, Tahun Anggaran ditampilkan otomatis oleh sistem.
Isian Rincian Aset:
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok BMN yang akan dihapus.
 Nomor Urut Pendaftaran, tulis awal dan akhir no. urut pendaftaran BMN yang akan dihapus, penghapusan dapat dilakukan secara berkelompok (beberapa BMN secara bersamaan) dengan ketentuan semua informasi yang berkaitan dengan BMN tersebut harus sama persis.
 Tgl. Perolehan, ditampilkan otomatis oleh sistem

Isian Rincian Perubahan:
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan penghapusan BMN dibukukan. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (1), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.

Isian Rincian Keputusan:
 No. SK, diisi dengan no. SK penghapusan BMN (SK. Penghapusan, Berita Acara, bukti lainnya)
 Tgl SK, diisi dengan tgl. SK penghapusan BMN
 Keterangan, diisi dengan keterangan lainnya yang dianggap perlu
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem

VII. Penghentian BMN dari Penggunaan
Jenis transaksi Penghentian BMN dari Penggunaan digunakan untuk merekam aset yang sudah dihentikan penggunaannya secara permanen dan tidak ada manfaat ekonomi pada masa yang akan datang. Sehingga aset tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Penghentian BMN dari Penggunaan, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini :
Tampilan Tambah Penghentian BMN dari Penggunaan terdiri dari isian sbb:
 Nomor D01082, Tahun Anggaran ditampilkan otomatis oleh sistem.
Isian Rincian Aset :
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok BMN yang akan dihapus.
 Nomor Urut Pendaftaran, tulis awal dan akhir no. urut pendaftaran BMN yang akan dihapus, penghapusan dapat dilakukan secara berkelompok (beberapa BMN secara bersamaan) dengan ketentuan semua informasi yang berkaitan dengan BMN tersebut harus sama persis.
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan penghapusan BMN dibukukan. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (1), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.

Isian Rincian Dasar Keputusan :
 No. Surat, diisi dengan no. SK Penghentian BMN dari Penggunaan (SK. Penghapusan, Berita Acara, bukti lainnya)
 Tanggal, diisi dengan tgl. SK Penghentian BMN dari Penggunaan
 Keterangan, diisi dengan keterangan lainnya yang dianggap perlu
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem

VIII. Penggunaan Kembali BMN yang Dihentikan
Jenis transaksi Penggunaan Kembali BMN yang Dihentikan digunakan untuk merekam aset yang digunakan kembali untuk kegiatan operasional pemerintahan aset-aset yang sebelumnya sudah dihentikan.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Penggunaan Kembali BMN yang Dihentikan, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini :
Tampilan Tambah Penghentian BMN dari Penggunaan terdiri dari isian sbb:
 Nomor A13102, Tahun Anggaran ditampilkan otomatis oleh sistem.
Isian Rincian Aset :
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok BMN yang akan digunakan kembali.
 Nomor Urut Pendaftaran, tulis awal dan akhir no. urut pendaftaran BMN yang akan dihapus, penghapusan dapat dilakukan secara berkelompok (beberapa BMN secara bersamaan) dengan ketentuan semua informasi yang berkaitan dengan BMN tersebut harus sama persis.
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan penghapusan BMN dibukukan. Tanggal pembukuan berkaitan dengan penentuan dalam mutasi semesterannya. Contoh: Bila transaksi terjadi dalam semester pertama (1), maka tanggal pembukuan berkisar antara tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni dan seterusnya.

Isian Rincian Dasar Keputusan :
 No. Surat, diisi dengan no. SK Penggunaan Kembali BMN yang Dihentikan.
 Tanggal, diisi dengan tgl. SK Penggunaan Kembali BMN yang Dihentikan.
 Keterangan, diisi dengan keterangan lainnya yang dianggap perlu.

IX. Kartu Identitas Barang

Perekaman KIB merupakan fasilitas untuk mendaftarkan keberadaan BMN yang harus dibuatkan KIB. Perekaman BMN dalam KIB bisa dilakukan setelah kita melakukan perekaman perolehan BMN atau menggunakan fasilitas menu Perekaman KIB ini. Menu ini juga menyediakan fasilitas perekaman apabila terjadi perubahan informasi atas BMN di dalam KIB.
Jika terjadi perubahan kuantitas atau nilai terhadap suatu BMN tertentu, agar dapat masuk ke dalam Catatan Mutasi Perubahan, maka perubahan yang terjadi haruslah direkam terlebih dahulu melalui menu perekaman KIB ini.
Fasilitas perekaman KIB hanya menyediakan perekaman bagi BMN tertentu yang harus dibuatkan KIB nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi BMN berupa tanah, bangunan gedung, alat angkutan bermotor, senjata api, bangunan air dan alat besar.

IX.1. KIB Tanah
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Kartu Identitas Barang >> KIB Tanah, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Tampilan Tambah KIB Tanah terdiri dari isian sbb:
 Setelah itu kita diminta untuk mengetikkan kode barang, no. Aset, jenis transaksi dan tanggal pembukuan setelah itu tekan Enter,
 Layar akan menampilkan sebagian informasi berkenaan dengan BMN yang dimaksud, lengkapi informasi yang masih kosong setelah selesai kita klik tombol .

IX.2. KIB Gedung dan Bangunan
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Kartu Identitas Barang >> KIB Gedung dan Bangunan, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Tampilan Tambah KIB Gedung dan Bangunan terdiri dari isian sbb:
 Setelah itu kita diminta untuk mengetikkan kode barang, no. Aset, jenis transaksi dan tanggal pembukuan setelah itu tekan Enter,
 Layar akan menampilkan sebagian informasi berkenaan dengan BMN yang dimaksud, lengkapi informasi yang masih kosong setelah selesai kita klik tombol .

IX.3. KIB Alat Angkutan
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Kartu Identitas Barang >> KIB Alat Angkutan, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Tampilan Tambah KIB Alat Angkutan terdiri dari isian sbb:
 Setelah itu kita diminta untuk mengetikkan kode barang, no. Aset, jenis transaksi dan tanggal pembukuan setelah itu tekan Enter,
 Layar akan menampilkan sebagian informasi berkenaan dengan BMN yang dimaksud, lengkapi informasi yang masih kosong setelah selesai kita klik tombol .

IX.4. KIB Alat Persenjataan
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Kartu Identitas Barang >> KIB Alat Persenjataan, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Tampilan Tambah KIB Alat Persenjataan terdiri dari isian sbb:
 Setelah itu kita diminta untuk mengetikkan kode barang, no. Aset, jenis transaksi dan tanggal pembukuan setelah itu tekan Enter,
 Layar akan menampilkan sebagian informasi berkenaan dengan BMN yang dimaksud, lengkapi informasi yang masih kosong setelah selesai kita klik tombol .

IX.5. KIB Bangunan Air
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Kartu Identitas Barang >> KIB Bangunan Air, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Tampilan Tambah KIB Bangunan Air terdiri dari isian sbb:
 Setelah itu kita diminta untuk mengetikkan kode barang, no. Aset, jenis transaksi dan tanggal pembukuan setelah itu tekan Enter,
 Layar akan menampilkan sebagian informasi berkenaan dengan BMN yang dimaksud, lengkapi informasi yang masih kosong setelah selesai kita klik tombol .

IX.6. KIB Alat Besar
Langah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Kartu Identitas Barang >> KIB Alat Besar, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:

X. Daftar Barang Ruangan
Perekaman DIR merupakan fasilitas untuk mendaftarkan keberadaan BMN di dalam ruangan. Perekaman BMN dalam DIR bisa dilakukan setelah kita melakukan perekaman perolehan BMNatau menggunakan fasilitas menu Perekaman DIR ini. Menu ini juga menyediakan fasilitas perekaman apabila terjadi perpindahan BMN baik itu antar ruangan.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Daftar Barang Ruangan, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini :
Tombol , digunakan untuk merekam keberadaan barang ke ruangan.
Tombol , digunakan untuk memindahkan barang tertentu antar ruangan.
Tombol , digunakan untuk untuk memindahkan barang antar ruangan.
Tombol , digunakan untuk menghapus data barang tertentu dari perekaman daftar barang di ruangan.
Tampilan Rekam Daftar Barang Ruangan terdiri dari isian sbb:
 Kepemilikan, pilih milik sendiri atau pihak ketiga
 Kode aset, masukkan kode aset barang yang sesuai
 No.Urut Pendaftaran, masukkan NUP awal-akhir yang berada dalam ruangan yang sama.
 Kode Ruangan, pilih kode ruangan yang sesuai dengan keberadaan aset.
Untuk merubah/memindahkan BMN per kode barang dari satu ruangan ke ruangan lainnya , kita klik tombol , maka akan tampil gambar seperti dibawah :
Tampilan Rekam Daftar Barang Ruangan terdiri dari isian sbb:
 Kode aset, masukkan kode aset barang yang sesuai.
 No.Urut Pendaftaran, masukkan NUP awal-akhir yang berada dalam ruangan yang sama.
 Dari Kode Ruangan, diisi otomatis oleh sistem.
 Ke Kode Ruangan, masukkan kode ruangan yang dituju.

Untuk memindahkan seluruh BMN dalam satu ruangan ke ruangan lainnya, kita klik tombol , akan tampil gambar seperti dibawah :
Tampilan Rekam Daftar Barang Ruangan terdiri dari isian sbb:
 Dari Kode Ruangan, diisi dengan kode ruangan yang akan dipindah
 Ke Kode Ruangan, masukkan kode ruangan yang dituju.

XI. Daftar Barang Lainnya
Perekaman Daftar Barang Lainnya merupakan fasilitas untuk mendaftarkan keberadaan BMN yang tidak dicatat dalam DBR atau KIB. Perekaman BMN dalam Daftar Barang Lainnya bisa dilakukan setelah kita melakukan perekaman perolehan BMN atau menggunakan fasilitas menu Perekaman Daftar Barang Lainnya ini.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Daftar Barang Lainnya, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Tombol , digunakan untuk merekam keberadaan barang ke ruangan.
Tombol , digunakan untuk untuk mengubah (memindahkan) lokasi fisik aset.
Tombol , digunakan untuk menghapus data barang tertentu dari perekaman daftar barang lainnya.
Tamplan Rekam Daftar Barang Lainnya terdiri dari isian sbb:
Kepemilikan, pilih milik sendiri atau pihak ketiga.
Kode aset, masukkan kode aset barang yang sesuai.
No.Urut Pendaftaran, masukkan nup awal-akhir yang berada dalam ruangan yang sama.
Lokasi Fisik Aset , isikan lokasi asetnya.
Bila terjadi perubahan lokasi fisik aset, kita klik tombol dan kita masukkan lokasi fisik BMN sebenarnya dalam kolom isian lokasi fisik aset.

XII. Perubahan dari DBR ke DBL/Sebaliknya
Aplikasi SIMAK BMN menyediakan fasilitas perekaman apabila terjadi perpindahan BMN dari Daftar Barang Ruangan ke Daftar Barang Lainnya atau sebaliknya.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Perubahan dari DBR ke DBL/Sebaliknya, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Tampilan Perubahan dari DBR ke DBL/Sebaliknya adalah sbb:
Tampilan Perubahan dari DBR ke DBL/Sebaliknya terdiri dari isian sbb:
 Perubahan , dipilih Dari DIR ke DIL atau Dari DIL ke DIR.
 Kepemilikan, dipilih Milik Sendiri atau Pihak Ketiga.
 Kode aset, masukkan kode aset barang yang sesuai.
 No.Urut Pendaftaran, masukkan NUP awal-akhir yang berada dalam ruangan yang sama.
 Lokasi, dipilih/diisikan dengan lokasi dari ruangan ke lainnya atau dari lainnya ke ruangan.

XIII. BMN Bersejarah
Barang Bersejarah (heritage assets) dibukukan dan dilaporkan dalam kuantitasnya dan tanpa nilai karena nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar maupun harga perolehannya.
Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut, tidak dikapitalisasi menjadi nilai barang atau penambah nilai barang. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
BMN yang memenuhi kriteria aset bersejarah (heritage assets) dibukukan dalam Buku Barang Bersejarah.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> BMN Bersejarah.

XIV. Barang Pihak Ketiga
Fasilitas ini digunakan untuk merekam Barang Pihak ketiga yang berisi data-data barang milik pihak ketiga yang dititipkan kepada instansi atau barang pihak ketiga yang digunakan sehari-hari.

XIV.1. Perolehan Barang Pihak Ketiga
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Daftar Barang Pihak Ketiga >> Perolehan Barang Pihak Ketiga, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini :
Tampilan Perolehan Barang Pihak Ketiga terdiri dari isian sbb:
 Nomor : G01102, Tahun Anggaran : 2008, ditampilkan otomatis oleh sistem
Isian Rincian Aset:
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok yang sesuai dengan data yang akan direkam. Jika belum tahu kodenya bisa mengklik , maka akan muncul menu pencarian kode barang seperti dibawah in :
ari Kode Barang, untuk memudahkan kita dalam mengisi kode barang, kita dapat mencari kode barang yang dimaksud dengan mengklik tombol cari kode barang, setelah itu kita ketikkan nama barang yang ingin kita cari, kemudian klik pilih atau kita klik dua kali kode barang yang kita inginkan.
Selesai kita memasukkan kode barang, akan muncul nama barang (contoh: mesin ketik manual portable),
Selesai kita memasukkan kode barang, akan muncul nama barang (contoh: dispenser),
 No. Aset Akhir (diisi otomatis oleh sistem sesuai dengan nomor aset terakhir, contoh: 0) dan Jumlah item (kita masukkan jumlah barang yang akan direkam, contoh: 2 item)
 Nomor Urut Pendaftaran (NUP), untuk Awal (1) diisi oleh sistem berdasarkan no. BMN Akhir dan Akhir (10) diisi oleh sistem berdasarkan jumlah item yang dimasukkan.
 Tgl. Perolehan, tulis tanggal BMN diperoleh berdasarkan bukti transaksi (dokumen sumber), bila tidak diketahui tanggalnya secara pasti, minimal kita ketahui tahun perolehannya, dan harus tetap diisi dengan tanggal tertentu (contoh: 12-05-1999)

Isian Rincian Perolehan :
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan BMN dibukukan/direkam.

Isian Rincian Kapitalisasi :
 Kuantitas, diisi berdasarkan jenis satuannya. Contoh: Tanah diisi dengan satuan luas/panjang BMN (1000 m2/200 km) sedangkan untuk jenis barang lainnya diisi dengan satuan jumlah (unit) dan diisi secara otomatis dengan nilai 1 (satu) oleh sistem.

Isian Kondisi Aset :
 Pilih sesuai dengan kondisi BMN sebenarnya (baik, rusak ringan, rusak berat).

Isian Tercatat Dalam :
 Pilih DIR, untuk BMN yang berada di dalam ruangan.
 Pilih DIL, untuk BMN yang tidak tercatat dalam DIR.

Isian Rincian Lain Aset:
 Asal Perolehan, diisi dengan nama sumber perolehan BMN. Khusus untuk perekaman data pihak ketiga, diisi nama pemilik barang tersebut dengan ketentuan setiap satu nama pemilik harus ditulis sama persis termasuk besar/kecil huruf, spasi antar kata dan titel atau lainnya.
 No. Bukti Perolehan, diisi dengan no. bukti perolehan (memo, bon dan bukti lainnya) disesuaikan dengan jenis transaksinya.
 Merk Aset, diisi dengan merk BMN (kalau ada mereknya)
 Keterangan, diisi dengan keterangan lainnya yang dianggap perlu berkenaan dengan barang tersebut.
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem
 User ID, ditampilkan otomatis oleh sistem


XIV.2. Penghapusan Barang Pihak Ketiga
Langkah yang dilakukan adalah dengan memilih menu Transaksi >> Daftar Barang Pihak Ketiga >> Penghapusan Barang Pihak Ketiga, setelah itu tampil menu seperti dibawah ini:
Tampilan Perolehan Barang Pihak Ketiga terdiri dari isian sbb:
 Nomor : G02102, Tahun Anggaran : 2008, ditampilkan otomatis oleh sistem
Isian Rincian Aset :
 Kode Aset, tulis/pilih kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, kode sub-sub kelompok yang sesuai dengan data yang akan direkam. Jika belum tahu kodenya bisa mengklik , maka akan muncul menu pencarian kode barang seperti dibawah in :

Cari Kode Barang, untuk memudahkan kita dalam mengisi kode barang, kita dapat mencari kode barang yang dimaksud dengan mengklik tombol cari kode barang, setelah itu kita ketikkan nama barang yang ingin kita cari, kemudian klik pilih atau kita klik dua kali kode barang yang kita inginkan.
Selesai kita memasukkan kode barang, akan muncul nama barang (contoh: mesin ketik manual portable).
 Nomor Urut Pendaftaran (NUP), untuk Awal (1) diisi oleh sistem berdasarkan no. BMN Akhir dan Akhir (10) diisi oleh sistem berdasarkan jumlah item yang dimasukkan.
 Tgl. Perolehan, terisi secara otomatis.
 Tanggal Pembukuan, diisi tanggal kapan BMN dibukukan/direkam.
Isian Rincian Keputusan :
 No. Bukti, diisi dengan no. Bukti penghapusan Barang Pihak Ketiga (SK. Penghapusan, Berita Acara, bukti lainnya).
 Keterangan, diisi dengan keterangan lainnya yang dianggap perlu.
 Tgl Rekam, ditampilkan otomatis oleh sistem.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ass.Wr.Wb, mau tanya nih bro di simak satker yang saya temukan ada transaksi dengan jenis transaksi 199 (perolehan reklasifikasi dari intra ke ekstra) yang mau sy tanyakan transaksi itu di inputnya lwt menu apa? soalnya di menu perolehan sy tdk temukan...makasih