08 Maret 2015

PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN

A.    PENDAHULUAN

            Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), maka kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
            Ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMN dalam Peraturan Pemerintah tersebut meliputi :
1.      Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2.      Pengadaan
3.      Penggunaan
4.      Pemanfaatan
5.      Pengamanan dan pemeliharaan
6.      Penilaian
7.      Pemindahtanganan
8.      Pemusnahan
9.      Penghapusan
10.   Penatausahaan
11.   Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
  
            Menurut PP 27 Tahun 2014 , Pengertian Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik Negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
            Berdasarkan pasal 9  ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah  dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
            Dengan demikian keberadaan perencanaan kebutuhan BMN sangat penting adanya. Mengingat RKA-KL merupakan hal penting bagi seluruh K/L maka bagi seluruh K/L harus memahami tentang perencanaan kebutuhan BMN.

B.    DASAR HUKUM

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 9 huruf (f) dinyatakan bahwa Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas salah satunya yaitu mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya.
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN diatur dalam BAB tersendiri. Sedangkan terkait dengan Perencanaan Kebutuhan BMN keberadaanya tertuang dalam penjelasan UU 1 tahun 2004 (Pasal 49 ayat (6)) yang berbunyi Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini meliputi perencanaan kebutuhan, tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan.
Dalam PP Nomor Tahun 2006 Tentang Pengelolaan BMN/BMD (telah diubah dengan PP 38 Tahun 2008) dan terakhir telah diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014. Pada PP Nomor 27 Tahun 2014, perencanaan Kebutuhan diatur dalam BAB tersendiri (BAB III) dan semakin jelas posisi Perencanaan Kebutuhan BMN sebagai bagian dari ruang lingkup pengelolaan BMN.
Terkait Perencanaan Kebutuhan BMN dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 belum dapat diimplementasikan dengan rinci, maka Kementerian Keuangan selalu Pengelola BMN menerbitkan PMK Nomor 226/PMK.06/2011 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Namun PMK tersebut juga belum dapat diimplementasikan dan akhirnya telah diganti dengan PMK 150/PMK.06/2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. PMK ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang mencerminkan kebutuhan riil Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga, diperlukan adanya suatu pengaturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan dan persetujuan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam PMK 150/PMK.06/2014 pada bagian penutup menyatakan bahwa Penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017.
Secara lebih detail  penyusunan dan penelaahan RKBMN  berpedoman pada KMK 450/KMK.06/2014, KMK 451/KMK.06/2014, dan KMK 452/KMK.06/2014. Hal ini nanti akan lebih lengkap dijelaskan pada materi Perencanaan Pengadaan BMN.

C.    KONSEP PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN

Dalam pengelolaan barang/Asset di dunia bisnis/coorporate, Lifecycle Asset Management berarti mempertimbangkan semua pilihan dan strategi manajemen sebagai bagian dari aset masa pakai (lifecycle), dari perencanaan sampai disposal. Tujuannya adalah untuk dapat melakukan pengelolaan asset secara efisien dan efektif. Perencanaan asset merupakan hal fundamental bagi manajemen yang efektif atas tugas dan fungsi yang diemban oleh entitas/organisasi. Dengan adanya perencanaan asset akan mampu memberikan arah pada tindakan-tindakan khusus seperti membeli asset baru yang diperlukan, menjual asset yang berlebih dan mengoperasikan dan memelihara asset secara efektif.
Kebutuhan akan suatu BMN secara langsung terkait dengan tugas fungsi yang akan dijalankan oleh unit organisasi. Perencanaan BMN meliputi penilaian terhadap asset-aset yang telah ada dan perencanaan pengadaan dibandingkan dengan kebutuhan asset yang akan digunakan untuk menjalankan tusi. Usulan/proposal pengadaan asset baru harus dijustifikasi melalui evaluasi seluruh alternative penyediaan layanan tugas yang akan dilakukan oleh organisasi dan merupakan bagian dari proses anggaran pemerintah, menjadi subjek penilaian atau evaluasi investasi yang menyeluru.
Perencanan kebutuhan merupakan hal baru dalam pengelolaan BMN di Indonesia. Aturan lebih teknis terkait dengan perencanaan kebutuhan adalah PMK 226/PMK.6/2011 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN dan telah diubah dengan PMK 150/PMK.06/2014. PMK ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang mencerminkan kebutuhan riil Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga.
Dalam pelaksanaanya pihak-pihak (subjek) yang terlibat dalam perencanaan kebutuhuhan BMN meliputi :
1) Menteri Keuangan sebagai Pengelola BMN
2) Kementerian/Lembaga selalu Pengguna Barang dan
3) Satker selaku Kuasa Pengguna Barang.
Ruang lingkup dari perencanaan kebutuhan BMN meliputi perencanaan :
1.    Perencanaan Pengadaan BMN
2.    Perencanaan Pemeliharaan BMN
3.    Perencanaan Pemanfaatan BMN
4.    Perencanaan Pemindahtanganan BMN, dan

Ruang Lingkup dari Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi :
1.    Perencanaan Pengadaan BMN
2.    Perencanaan Pemeliharaan BMN
Objek dari perencanaan kebutuhan BMN terdiri dari :

a.
Tanah dan/atau bangunan

b.
Selain tanah dan/ atau bangunan

D.    TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN


Di dalam PMK Nomor 150/PMK.06/2014, terbagi menjadi 2 jenis yaitu RKBMN untuk Pengadaan dan RKBMN untuk Pemeliharaan.  RKBMN merupakan dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.  
Kementerian/Lembaga dalam menyusun RKBMN, berpedoman kepada :
1.    Renstra-KL
2.    Standar Barang, dan
3.    Standar Kebutuhan
Renstra K/L (Rencana Strategis Kementerian/Lembaga), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Terkait dengan standar barang dan standar kebutuhan telah dikeluarkan PMK Nomor 248/PMK.06/2011 Tentang Sandar Barang dan Standar Kebutuhan BMN Berupa tanah dan/ bangunan.
Pihak-pihak yang terkait dalam perencanaan kebutuhan BMN baik untuk pengadaan maupun pemeliharaan yaitu :
·         Kuasa Pengguna Barang,
·         Pengguna Barang,
·         Pengelola Barang.
Kewenangan dan Tanggung jawab bagi pihak-pihak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Pengelola Barang (Menteri Keuangan/Ditjen Kekayaan Negara/Direktorat BMN) kewenangan dan tanggungjawabnya yaitu :
(a)  menelaah RKBMN
(b)  menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN
(c)  menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang
(d)  memproses atau tidak memproses Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN
(e)  menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN
(f)   menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang.
2.    Pengguna Barang (Menteri/Sekjen) wewenangnya yaitu :
(a)  melakukan penelitian atas RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang
(b)  menyampaikan RKBMN kepada Pengelola Barang
(c)  memberikan penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang terkait dengan RKBMN yang diusulkan
(d)  menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN
(e)  menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN
3.    Pengguna Barang (Menteri/Sekjen/Bidang Aset/BMN) bertanggung jawab atas  :
(a)  kebenaran dan kelengkapan dari usulan RKBMN yang disampaikannya
(b)  kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN
4.    Kuasa Pengguna Barang (Satker/UPT) memiliki wewenang dan tanggung jawab yaitu mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.

E.    Proses Penyusunan RKBMN untuk Pengadaan

Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Selanjutnya Pengguna Barang meneliti  RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya, dengan menggunakan Form IA (Rencana Pengadaan BMN).
Dalam penelitian RKBMN tersebut, Pengguna Barang mengikutsertakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Penelitian tersebut diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
a.    kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L; dan
b.    ketersediaan BMN pada satuan kerja di lingkungan Pengguna Barang dalam hal:
1.    sebagian tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan dan/atau tidak direncanakan untuk digunakan dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebelum berakhirnya tahun ketiga dan/atau tidak direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua terhitung sejak tahun yang direncanakan;
2.    selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan/atau
3.    jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun yang direncanakan.
Hasil penelitian tersebut, digunakan oleh Pengguna Barang untuk menyusun RKBMN tingkat Pengguna Barang yang memuat informasi tentang unit Satker, Program, Kegiatan SBSK BMN, data barang pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang, pertimbangan kebutuhan pengadaan, dan usulan skema pengadaan sebagaimana dalam bentuk Form IB berikut :
Pengguna Barang menyampaikan RKBMN untuk Pengadaan kepada Pengelola Barang paling lambat minggu pertama bulan Januari Tahun Anggaran sebelumnya.

F.    Proses Penyusunan RKBMN untuk Pemeliharan

Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMN untuk pemeliharaan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Selanjutnya Pengguna Barang meneliti  RKBMN untuk pemeliharan tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk Pemeliharaan pada lingkungan kantor yang dipimpinnya, dengan menggunakan Form IC (Rencana Pemeliharaan BMN).
RKBMN untuk pemeliharaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan maupun selain Tanah dan/Atau Bangunan. BMN selain tanah dan atau bangunan berupa alat angkutan bermotor dan BMN yang nilai perolehannya per satuan paling sedikit Rp100.000.000,00.
Perlu diperhatikan juga bahwa BMN yang tidak dapat diusulkan oleh Pengguna dan atau kuasan pengguna barang yaitu :
(a)  BMN yang berada dalam kondisi rusak berat
(b)  BMN yang sedang dalam status penggunaan sementara (diusulkan yang menggunakan sementara)
(c)  BMN yang sedang dalam status dioperasikan pihak lain
(d)  BMN yang sedang dalam status dilakukan pemanfaatan (kecuali untuk pinjam pakai yang jangka waktunya kurang dari 6 bulan).

Dalam penelitian RKBMN tersebut, Pengguna Barang mengikutsertakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Penelitian tersebut diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada daftar barang Kuasa Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang.
Hasil penelitian tersebut, digunakan oleh Pengguna Barang untuk menyusun RKBMN untuk pemeliharaan tingkat Pengguna Barang yang memuat informasi tentang unit Satker, status barang dan kondisi barang  sebagaimana dalam bentuk Form ID berikut :
Pengguna Barang wajib menyampaikan RKBMN untuk Pemeliharaan  kepada Pengelola Barang paling lambat minggu pertama bulan Januari Tahun Anggaran sebelumnya.
Selanjutnya atas RKBMN untuk Pengadaan dan RKBMN untuk Pemeliharaan tersebut Pengguna Barang menyampaikan kepada Pengelola Barang dilengkapi dengan :
a.    surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh Pengguna Barang
b.    RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang
c.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengguna Barang atas kebenaran RKBMN (Fomat sesuai lampiran IE)
d.    laporan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan
e.    Arsip Data Komputer (ADK) RKBMN.

G.    Tata Cara Penelaahan  RKBMN  pada Pengelola


1.    Tata Cara Penelahaan RKBMN untuk Pengadaan BMN
Pengelola Barang meneliti RKBMN untuk pengadaan BMN dalam hal : a) relevansi program dengan rencana keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN ; b) optimalisasi penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang ; c) efektivitas penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang sesuai peruntukannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
Perencanaan pengadaan dibuat dengan  mempertimbangkan pengadaan barang melalui mekanisme pembelian, Pinjam Pakai, Sewa, sewa beli (leasing), atau mekanisme lainnya yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Negara/Daerah.
Dalam melakukan penelaahan RKBMN untuk Pengadaan Pengelola sekurang-kurangnya memperhatikan :
a.    program dan rencana keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN
b.    Standar Barang
c.    Standar Kebutuhan
d.    daftar barang pada Pengguna Barang dan
e.    ketersediaan BMN pada Pengelola Barang.
Hasil penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dituangkan dalam Hasil Penelaahan RKBMN untuk pengadaan BMN (Form IIA) yang sekurang-kurangnya memuat :
a.    unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja);
b.    jenis dan satuan BMN;
c.    peruntukan BMN sesuai program; dan
d.    skema pengadaan BMN,
Hasil Penelaahan tersebut ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan Pengelola Barang yang mendapatkan delegasi wewenang dari Pengelola Barang dan Pengguna Barang

2.    Tata Cara Penelahaan RKBMN untuk Pemeliharaan BMN
Pengelola Barang meneliti RKBMN untuk Pemeliharan BMN  yang diusulkan oleh Pengguna. Dalam melakukan penelaahan atas RKBMN untuk pemeliharaan harus memperhatikan daftar barang pada Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang
Hasil penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dituangkan dalam Hasil Penelaahan RKBMN untuk pengadaan BMN (Form IIA) yang sekurang-kurangnya memuat :
a.    unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja);
b.    jenis dan satuan BMN;
Hasil Penelaahan tersebut ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan Pengelola Barang yang mendapatkan delegasi wewenang dari Pengelola Barang dan Pengguna Barang
Pengelola Barang (Direktur Jenderal Kekayaan Negara) menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN secara tertulis (Form IIC) kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh Pengguna Barang terkait dengan Perencanaan Kebutuhan yaitu :
a.    Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengajukan usulan RKBMN baik untuk Pengadaan maupun Pemeliharaan maka  tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga bersangkutan.
b.    Dalam hal terdapat kondisi darurat (meliputi bencana alam dan gangguan keamanan skala besar) atau kondisi lainnya (meliputi antara lain pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional dan instruksi/kebijakan Presiden ) yang terjadi setelah batas akhir penyampaian RKBMN, pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.    Hasil pengusulan penyediaan anggaran dalam kondisi darurat atau kondisi lainnya tersebut  harus dilaporkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang bersamaan dengan penyampaian RKBMN tahun berikutnya. Laporan tersebut dijadikan bahan pertimbangan tambahan dalam penelaahan atas RKBMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.

H.    PERUBAHAN RKBMN  


Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan BMN pada RKBMN untuk Pengadaan maupun RKTBMN untuk Pemeliharaan yang telah disetujui Pengelola Barang, Pengguna Barang mengajukan perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang.
Penyampaian perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN harus telah diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Form IIIC) yang ditandatangani oleh Pengguna Barang. Selanjutnya  Pengelola Barang meneliti usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN, Pengelola Barang menandatangani usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN tersebut paling lambat 1 (satu) minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran .
Hasil penelaahan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN dituangkan dalam Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN sesuai format sebagaimana tercantum dalam  (Form IVA) dan (Form IVB). Perubahan ini ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan Pengelola Barang yang mendapatkan delegasi wewenang dari Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Direktur Jenderal menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN  kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai format sebagaimana tercantum dalam (Form IVC).
Persetujuan usulan perubahan RKTBMN disampaikan kepada Pengguna Barang sebagai dokumen pendukung untuk :
1.    perubahan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN
2.    digunakan sebagai dasar penelaahan atas revisi anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran

DAFTAR REVERENSI


1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL);
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN;
6.    Peraturan Menteri Keuangan Nonor 150/PMK.06/2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN berupa Tanah dan Bangunan