PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
A.
PENDAHULUAN
Sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), maka kebijakan pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian
nilai.
Ruang lingkup
pengaturan pengelolaan BMN dalam Peraturan Pemerintah tersebut meliputi :
1.
Perencanaan
kebutuhan dan penganggaran
2.
Pengadaan
3.
Penggunaan
4.
Pemanfaatan
5.
Pengamanan
dan pemeliharaan
6.
Penilaian
7.
Pemindahtanganan
8.
Pemusnahan
9.
Penghapusan
10.
Penatausahaan
11.
Pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian
Menurut PP 27
Tahun 2014 , Pengertian
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan
merumuskan rincian kebutuhan barang milik Negara untuk menghubungkan pengadaan barang
yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam
melakukan tindakan yang akan datang.
Berdasarkan pasal 9 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014, dinyatakan
bahwa Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi
Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk
kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan
rencana kerja dan anggaran.
Dengan demikian keberadaan
perencanaan kebutuhan BMN sangat penting adanya. Mengingat RKA-KL merupakan hal
penting bagi seluruh K/L maka bagi seluruh K/L harus memahami tentang
perencanaan kebutuhan BMN.
B. DASAR HUKUM
Dalam UU Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 9 huruf (f) dinyatakan bahwa Menteri/pimpinan
lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya mempunyai tugas salah satunya yaitu mengelola
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
/lembaga yang dipimpinnya.
UU Nomor 1
Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN diatur dalam BAB
tersendiri. Sedangkan terkait dengan Perencanaan Kebutuhan BMN keberadaanya tertuang
dalam penjelasan UU 1 tahun 2004 (Pasal 49 ayat (6)) yang berbunyi Peraturan Pemerintah yang dimaksud
pada ayat ini meliputi perencanaan kebutuhan, tata cara penggunaan,
pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan.
Dalam PP Nomor Tahun
2006 Tentang Pengelolaan BMN/BMD (telah diubah dengan PP 38 Tahun 2008) dan
terakhir telah diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014. Pada PP Nomor 27 Tahun 2014,
perencanaan Kebutuhan diatur dalam BAB tersendiri (BAB III) dan semakin jelas
posisi Perencanaan Kebutuhan BMN sebagai bagian dari ruang lingkup pengelolaan
BMN.
Terkait
Perencanaan Kebutuhan BMN dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 belum dapat
diimplementasikan dengan rinci, maka Kementerian Keuangan selalu Pengelola BMN
menerbitkan PMK Nomor 226/PMK.06/2011 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Negara. Namun PMK tersebut juga belum dapat diimplementasikan dan
akhirnya telah diganti dengan PMK 150/PMK.06/2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan
Barang Milik Negara. PMK ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan
optimalisasi perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang mencerminkan
kebutuhan riil Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga, diperlukan adanya
suatu pengaturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
Milik Negara guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan dan persetujuan
perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam PMK 150/PMK.06/2014
pada bagian penutup menyatakan bahwa Penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran
2017.
Secara lebih detail penyusunan dan
penelaahan RKBMN berpedoman pada KMK
450/KMK.06/2014, KMK 451/KMK.06/2014, dan KMK 452/KMK.06/2014. Hal ini nanti
akan lebih lengkap dijelaskan pada materi Perencanaan Pengadaan BMN.
C.
KONSEP PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
Dalam pengelolaan
barang/Asset di dunia bisnis/coorporate, Lifecycle Asset
Management berarti
mempertimbangkan semua pilihan dan strategi manajemen sebagai bagian dari aset
masa pakai (lifecycle), dari perencanaan sampai disposal. Tujuannya adalah
untuk dapat melakukan pengelolaan asset secara
efisien dan efektif. Perencanaan
asset merupakan hal fundamental bagi manajemen yang efektif atas tugas dan
fungsi yang diemban oleh entitas/organisasi. Dengan adanya perencanaan asset
akan mampu memberikan arah pada tindakan-tindakan khusus seperti membeli asset
baru yang diperlukan, menjual asset yang berlebih dan mengoperasikan dan
memelihara asset secara efektif.
Kebutuhan akan suatu BMN secara
langsung terkait dengan tugas fungsi yang akan dijalankan oleh unit organisasi.
Perencanaan BMN meliputi penilaian terhadap asset-aset yang telah ada dan
perencanaan pengadaan dibandingkan dengan kebutuhan asset yang akan digunakan
untuk menjalankan tusi. Usulan/proposal pengadaan asset baru harus
dijustifikasi melalui evaluasi seluruh alternative penyediaan layanan tugas
yang akan dilakukan oleh organisasi dan merupakan bagian dari proses anggaran
pemerintah, menjadi subjek penilaian atau evaluasi investasi yang menyeluru.
Perencanan
kebutuhan merupakan hal baru dalam pengelolaan BMN di Indonesia. Aturan lebih
teknis terkait dengan perencanaan kebutuhan adalah PMK 226/PMK.6/2011 Tentang
Perencanaan Kebutuhan BMN dan telah diubah dengan PMK 150/PMK.06/2014. PMK ini
diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi
perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang mencerminkan kebutuhan riil
Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga.
Dalam pelaksanaanya pihak-pihak (subjek)
yang terlibat dalam perencanaan kebutuhuhan BMN meliputi :
1) Menteri
Keuangan sebagai Pengelola BMN
2)
Kementerian/Lembaga selalu Pengguna Barang dan
3) Satker
selaku Kuasa Pengguna Barang.
Ruang lingkup dari perencanaan
kebutuhan BMN meliputi perencanaan :
1. Perencanaan
Pengadaan BMN
|
2. Perencanaan
Pemeliharaan BMN
|
3. Perencanaan
Pemanfaatan BMN
|
4. Perencanaan
Pemindahtanganan BMN, dan
|
Ruang Lingkup dari Perencanaan
Kebutuhan BMN meliputi :
1. Perencanaan Pengadaan BMN
2. Perencanaan Pemeliharaan BMN
|
Objek
dari perencanaan kebutuhan BMN terdiri dari :
|
a.
|
Tanah dan/atau bangunan
|
|
b.
|
Selain tanah
dan/ atau bangunan
|
D. TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
Di
dalam PMK Nomor 150/PMK.06/2014, terbagi menjadi 2 jenis yaitu RKBMN untuk Pengadaan dan RKBMN untuk Pemeliharaan. RKBMN merupakan dokumen
perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
Kementerian/Lembaga
dalam menyusun RKBMN, berpedoman kepada :
1.
Renstra-KL
|
2.
Standar Barang, dan
|
3.
Standar Kebutuhan
|
Renstra K/L
(Rencana Strategis Kementerian/Lembaga), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Standar
Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan
pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Standar
Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan
pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Terkait dengan standar barang dan standar kebutuhan telah dikeluarkan PMK Nomor
248/PMK.06/2011 Tentang Sandar Barang dan Standar Kebutuhan BMN Berupa tanah
dan/ bangunan.
Pihak-pihak yang terkait dalam perencanaan kebutuhan BMN baik untuk
pengadaan maupun pemeliharaan yaitu :
·
Kuasa Pengguna Barang,
·
Pengguna Barang,
·
Pengelola Barang.
Kewenangan dan Tanggung jawab bagi pihak-pihak tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Pengelola Barang (Menteri Keuangan/Ditjen Kekayaan
Negara/Direktorat BMN) kewenangan dan tanggungjawabnya yaitu :
(a) menelaah
RKBMN
|
(b) menandatangani
Hasil Penelaahan RKBMN
|
(c) menyampaikan
Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang
|
(d) memproses
atau tidak memproses Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN
|
(e) menandatangani
Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN
|
(f) menyampaikan
Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang.
|
2. Pengguna Barang (Menteri/Sekjen) wewenangnya yaitu :
(a) melakukan
penelitian atas RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang
|
(b) menyampaikan
RKBMN kepada Pengelola Barang
|
(c) memberikan penjelasan,
klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang
terkait dengan RKBMN yang diusulkan
|
(d) menandatangani
Hasil Penelaahan RKBMN
|
(e) menandatangani
Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN
|
3. Pengguna Barang (Menteri/Sekjen/Bidang Aset/BMN)
bertanggung jawab atas :
(a) kebenaran
dan kelengkapan dari usulan RKBMN yang disampaikannya
|
(b) kepatuhan
terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN
|
4. Kuasa Pengguna Barang (Satker/UPT) memiliki wewenang
dan tanggung jawab yaitu mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang
dipimpinnya kepada Pengguna Barang.
E. Proses Penyusunan RKBMN untuk Pengadaan
Kuasa
Pengguna Barang menyampaikan RKBMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
Selanjutnya Pengguna Barang meneliti RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Kuasa
Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya, dengan
menggunakan Form IA (Rencana Pengadaan BMN).
Dalam
penelitian RKBMN tersebut, Pengguna
Barang mengikutsertakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan review terhadap
kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan
ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Penelitian tersebut diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan
RKBMN yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
a. kesesuaian
program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L;
dan
b. ketersediaan
BMN pada satuan kerja di lingkungan Pengguna Barang dalam hal:
1.
sebagian tanah dan/atau bangunan sedang tidak
digunakan dan/atau tidak direncanakan untuk digunakan dalam rangka
menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebelum berakhirnya
tahun ketiga dan/atau tidak direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum
berakhirnya tahun kedua terhitung sejak tahun yang direncanakan;
|
2.
selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak
digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
dan/atau
|
3.
jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir paling lama 5
(lima) tahun terhitung mulai tahun yang direncanakan.
|
Hasil penelitian tersebut, digunakan oleh Pengguna Barang untuk
menyusun RKBMN tingkat Pengguna Barang yang memuat informasi tentang unit Satker, Program, Kegiatan SBSK BMN, data barang
pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang, pertimbangan kebutuhan
pengadaan, dan usulan skema pengadaan
sebagaimana dalam bentuk Form IB berikut :
Pengguna
Barang menyampaikan RKBMN untuk Pengadaan kepada
Pengelola Barang paling lambat minggu pertama bulan
Januari Tahun Anggaran sebelumnya.
F. Proses Penyusunan RKBMN untuk Pemeliharan
Kuasa
Pengguna Barang menyampaikan RKBMN untuk pemeliharaan secara
berjenjang kepada Pengguna Barang. Selanjutnya Pengguna Barang meneliti RKBMN untuk pemeliharan tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Kuasa
Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk Pemeliharaan pada lingkungan
kantor yang dipimpinnya, dengan menggunakan Form IC (Rencana Pemeliharaan BMN).
RKBMN untuk
pemeliharaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
terhadap BMN Berupa Tanah dan/atau
Bangunan maupun selain Tanah dan/Atau Bangunan. BMN selain tanah dan atau
bangunan berupa alat angkutan bermotor dan BMN yang nilai perolehannya per
satuan paling sedikit Rp100.000.000,00.
Perlu diperhatikan juga bahwa BMN
yang tidak dapat diusulkan oleh Pengguna dan atau kuasan pengguna barang yaitu
:
(a) BMN yang
berada dalam kondisi rusak berat
|
(b) BMN yang
sedang dalam status penggunaan sementara (diusulkan yang menggunakan sementara)
|
(c) BMN yang
sedang dalam status dioperasikan pihak lain
|
(d) BMN yang
sedang dalam status dilakukan pemanfaatan (kecuali untuk pinjam pakai yang jangka waktunya kurang dari 6 bulan).
|
Dalam
penelitian RKBMN tersebut, Pengguna
Barang mengikutsertakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan review terhadap
kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan
ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Penelitian tersebut diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input)
penyusunan RKBMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada daftar barang Kuasa
Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang.
Hasil penelitian tersebut, digunakan oleh Pengguna Barang untuk
menyusun RKBMN untuk pemeliharaan tingkat
Pengguna Barang yang memuat informasi tentang unit Satker, status barang dan kondisi
barang sebagaimana dalam bentuk
Form ID berikut :
Pengguna
Barang wajib menyampaikan
RKBMN untuk Pemeliharaan
kepada
Pengelola Barang paling lambat minggu pertama bulan
Januari Tahun Anggaran sebelumnya.
Selanjutnya atas RKBMN untuk
Pengadaan dan RKBMN untuk Pemeliharaan tersebut Pengguna Barang menyampaikan
kepada Pengelola Barang dilengkapi dengan :
a.
surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh
Pengguna Barang
|
b.
RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang
|
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Pengguna Barang atas kebenaran RKBMN (Fomat
sesuai lampiran IE)
|
d.
laporan hasil review Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan
|
e.
Arsip Data Komputer (ADK) RKBMN.
|
G.
Tata Cara Penelaahan RKBMN pada Pengelola
1. Tata Cara Penelahaan RKBMN untuk Pengadaan BMN
Pengelola
Barang meneliti RKBMN untuk pengadaan BMN dalam hal :
a) relevansi
program dengan rencana keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN ; b) optimalisasi penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang ; c) efektivitas penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang sesuai
peruntukannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
Perencanaan pengadaan dibuat dengan
mempertimbangkan pengadaan barang melalui mekanisme pembelian, Pinjam
Pakai, Sewa, sewa beli (leasing), atau mekanisme lainnya yang lebih efektif dan
efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Negara/Daerah.
Dalam melakukan penelaahan RKBMN untuk Pengadaan Pengelola
sekurang-kurangnya memperhatikan :
a.
program dan rencana keluaran (output) Kementerian/Lembaga
berupa BMN
|
b.
Standar Barang
|
c.
Standar Kebutuhan
|
d.
daftar barang pada Pengguna Barang dan
|
e.
ketersediaan BMN pada Pengelola Barang.
|
Hasil
penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dituangkan dalam Hasil Penelaahan
RKBMN untuk pengadaan BMN (Form IIA) yang
sekurang-kurangnya memuat :
a.
unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja);
|
b.
jenis dan satuan BMN;
|
c.
peruntukan BMN sesuai program; dan
|
d.
skema pengadaan BMN,
|
Hasil Penelaahan tersebut ditandatangani oleh pejabat
eselon II di lingkungan Pengelola Barang yang mendapatkan delegasi wewenang
dari Pengelola Barang dan Pengguna Barang
2. Tata Cara Penelahaan RKBMN untuk Pemeliharaan BMN
Pengelola
Barang meneliti RKBMN untuk Pemeliharan BMN yang diusulkan oleh Pengguna. Dalam melakukan
penelaahan atas RKBMN untuk pemeliharaan harus memperhatikan daftar
barang pada Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai status barang dan
kondisi barang.
Hasil
penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dituangkan dalam Hasil Penelaahan
RKBMN untuk pengadaan BMN (Form IIA) yang
sekurang-kurangnya memuat :
a.
unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja);
|
b.
jenis dan satuan BMN;
|
Hasil Penelaahan tersebut
ditandatangani oleh pejabat eselon II di
lingkungan Pengelola Barang yang mendapatkan delegasi wewenang dari Pengelola
Barang dan
Pengguna Barang
Pengelola
Barang (Direktur Jenderal Kekayaan
Negara) menyampaikan
Hasil Penelaahan RKBMN secara tertulis (Form IIC) kepada
Pimpinan Kementerian/Lembaga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran
paling lambat pada minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh Pengguna Barang terkait dengan
Perencanaan Kebutuhan yaitu :
a. Pengguna
Barang yang tidak memenuhi kewajiban untuk
mengajukan usulan RKBMN baik untuk Pengadaan maupun Pemeliharaan maka tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran
untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka
dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana
pemeliharaan BMN dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga bersangkutan.
b. Dalam hal
terdapat kondisi darurat (meliputi bencana alam dan
gangguan keamanan skala besar) atau kondisi lainnya (meliputi antara lain pelaksanaan perjanjian/komitmen
internasional dan instruksi/kebijakan Presiden ) yang terjadi setelah batas akhir penyampaian RKBMN, pengusulan penyediaan
anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran
angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana
pemeliharaan BMN dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Hasil
pengusulan penyediaan anggaran dalam kondisi darurat atau
kondisi lainnya tersebut harus
dilaporkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang bersamaan dengan
penyampaian RKBMN tahun berikutnya. Laporan tersebut dijadikan
bahan pertimbangan tambahan dalam penelaahan atas RKBMN yang disampaikan oleh
Pengguna Barang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.
H.
PERUBAHAN
RKBMN
Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan BMN
pada RKBMN untuk Pengadaan maupun RKTBMN untuk Pemeliharaan yang telah disetujui Pengelola Barang, Pengguna Barang
mengajukan perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang.
Penyampaian
perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN harus telah diajukan paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) (Form IIIC) yang
ditandatangani oleh Pengguna Barang. Selanjutnya Pengelola Barang meneliti usulan perubahan
RKBMN dan/atau RKTBMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
Dalam hal
Pengelola Barang menyetujui usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN, Pengelola
Barang menandatangani usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN tersebut paling
lambat 1 (satu) minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran .
Hasil
penelaahan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN dituangkan dalam Perubahan
Hasil Penelaahan RKBMN sesuai format sebagaimana tercantum dalam (Form IVA) dan (Form IVB). Perubahan ini ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan Pengelola Barang yang
mendapatkan delegasi wewenang dari Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Direktur
Jenderal menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai format sebagaimana tercantum dalam (Form IVC).
Persetujuan
usulan perubahan RKTBMN disampaikan kepada Pengguna Barang sebagai dokumen
pendukung untuk :
1. perubahan
pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN
2.
digunakan sebagai dasar penelaahan atas revisi
anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran
DAFTAR
REVERENSI
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D;
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (RKAKL);
5. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nonor 150/PMK.06/2014 Tentang
Perencanaan Kebutuhan BMN berupa Tanah dan Bangunan