PENCATATAN
BMN DALAM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL (SAP)
Oleh : Yasser A. Usman, S.E.,M.M. *)
Pada Tahun Anggaran (T.A)
2015 seluruh entitas pemerintah/Kementerian/Lembaga sudah harus menerapkan
pencatatan atas transaksi keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) berbasis akrual
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang
(UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 yang menyatakan “Pendapatan Negara/Daerah
adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.”
“Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih.” Selanjutnya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dalam pasal 70 ayat 2 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan
selambat-lambatnya pada T.A. 2008. Selama pengakuan dan pengukuruan pendapatan
dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan
pengukuran berbasis kas.
Peraturan Pemerintah (PP)
No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang merupakan
pengganti PP Nomor 24 tahun 2005 menyatakan
SAP berbasis akrual berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2010. Terhadap entitas
yang belum siap, tetap dapat menerapkan SAP berbasis Kas menuju Akrual (CTA) sampai
dengan jangka waktu paling lama empat tahun setelah T.A 2010. Berarti setiap
entitas pemerintah/Kementerian sudah harus menerapkan SAP berbasis akrual pada T.A
2015.
SAP Berbasis Akrual adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang
mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial
berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam
pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perubahan
basis kas menuju akrual (CTA) menjadi basis akrual tentunya akan berpengaruh
dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN) pada satker pemerintah/Kementerian/Lembaga.
Salah satu proses yang harus diperhatikan adalah perubahan pencatatan jurnal
terhadap transaksi BMN yang terjadi.
Satuan
kerja, sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan wajib menyelenggarakan
akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban keuangan. Dalam pelaksanaanya harus berpedoman pada Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP).
Penyelenggaraan
akuntansi oleh entitas menggunakan jurnal akuntansi yang kemudian diposting
dalam Buku Besar. Proses ini akan menghasilkan laporan keuangan, berupa:
·
Neraca,
·
Laporan
Operasional (LO),
·
Laporan
Perubahan ekuitas (LPE),
·
Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
BMN
dalam laporan keuangan tersaji di Neraca, yaitu pada :
Aset
lancar : Persediaan
Aset
tetap : Tanah,
Peralatan dan Mesin,
Gedung dan Bangunan,
Jalan, Irigasi Dan Jaringan,
Aset Tetap Lainnya,
Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP)
Untuk
mencatat transaksi keuangan agar tersusun secara sistematis digunakan Jurnal
Standar. Jurnal Standar yang digunakan
untuk pencatatan BMN dalam Buku Besar Akrual adalah sebagai berikut :
1.
Jurnal
Standar Saldo Awal : dilakukan saat penyusunan neraca pertama kali dan dicatat
dalam buku besar akrual oleh satker;
(D)
|
Aset
Lancar (persediaan) / Aset tetap
|
(K)
|
Ekuitas
|
Untuk mencatat saldo awal persediaan
dan aset tetap
(D)
|
Aset
Lancar (persediaan) / Aset tetap
|
(K)
|
Kewajiban Jangka
Pendek/Kewajiban Jangka Panjang
|
Untuk mencatat saldo awal persediaan
dan aset tetap yang mempunya akun lawan kewajiban
2.
Jurnal
Standar Berita Acara Serah Terima (BAST)/Perolehan Aset Tetap dan persediaan.
Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker.
·
BAST/Perolehan
Aset Tetap
(D)
|
Aset
tetap yang Belum Diregister
|
(K)
|
Utang yang Belum Dterima
Tagihannya
|
Untuk mencatat perolehan aset tetap
yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi
(D)
|
Aset
tetap
|
(K)
|
Aset tetap yang Belum
Diregister
|
Untuk mencatat perolehan aset tetap
yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi
·
BAST/Perolehan
Persediaan
(D)
|
Persediaan
yang Belum Diregister
|
(K)
|
Utang yang Belum Dterima
Tagihannya
|
Untuk mencatat perolehan Persediaan
yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi
(D)
|
Persediaan
|
(K)
|
Persediaan yang Belum
Diregister
|
Untuk mencatat perolehan Persediaan
yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi
3.
Jurnal
Standar Resume Tagihan.
Dicatat
dalam Buku Besar Akrual oleh satker.
·
Resume
Tagihan Belanja Modal
(D)
|
Utang
yang Belum Diterima Tagihannya
|
(K)
|
Belanja Modal yang Masih
Harus Dibayar
|
Untuk mencatat transaksi pada saat
adanya resume tagihan atas belanja Belanja Modal
·
Resume
Tagihan Belanja Persediaan
(D)
|
Utang
yang Belum Diterima Tagihannya
|
(K)
|
Belanja Persediaan yang
Masih Harus Dibayar
|
Untuk mencatat transaksi pada saat
adanya resume tagihan atas belanja barang persediaan
4.
Jurnal
Standar Realisasi Belanja.
Dicatat
dalam Buku Besar Akrual oleh satker.
·
Pembayaran
Belanja Modal
(D)
|
Belanja
Modal yang Masih Harus Dibayar
|
(K)
|
Ditagihkan ke Entitas
Lain
|
Untuk mencatat pembayaran Belanja
Modal
·
Pembayaran
Belanja Barang Persediaan
(D)
|
Belanja
Barang Persediaan yang Masih Harus Dibayar
|
(K)
|
Ditagihkan ke Entitas
Lain
|
Untuk mencatat pembayaran
Belanja Barang Persediaan
5.
Jurnal
Standar Pemakaian Persediaan.
Dicatat
dalam Buku Besar Akrual oleh satker.
(D)
|
Beban
Persediaan
|
(K)
|
Persediaan
|
Untuk mencatat realisasi beban
persediaan karena pemakaian persediaan dengan metode perpetual
6.
Jurnal
Standar Penyesuaian.
Digunakan
pada saat akhir periode pelaporan Keuangan untuk menyesuaikan pos-pos dalam
laporan keuangan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker.
·
Penyesuaian
Beban Penyusutan Aset Tetap
(D)
|
Beban
Penyusutan Aset Tetap
|
(K)
|
Akumulasi Penyusutan
Aset Tetap
|
Untuk mencatat beban penyusutan dan
akumulasi aset tetap sesuai metode penyusutan yang telaj ditetapkan
·
Penyesuaian
Beban Persediaan
(D)
|
Beban
Persediaan
|
(K)
|
Persediaan
|
Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan
hasil inventarisasi fisik dimana hasil inventarisasi fisik lebih kecil dari
catatan persediaan pada metode perpetual
(D)
|
Persediaan
|
(K)
|
Beban Persediaan
|
Untuk mencatat penyesuaian persediaan
berdasarkan hasil inventarisasi fisik dimana hasil inventarisasi fisik lebih
besar dari catatan persediaan pada metode perpetual
Jurnal standar diatas merupakan
pedoman bagi satker dalam melaksanakan
pencatatan terhadap transaksi keuangan terkait BMN. Kegiatan ini merupakan salah
satu proses dalam rangka penyusunan laporan keuangan satker pemerintah/K/L. Satker
diharapkan mampu memahami dan menerapkan pencatatan sesuai jurnal standar berbasis
akrual agar pelaporan keuangan untuk T.A 2015 dapat tersaji secara benar dan
akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJKN
selaku pengelola barang diharapkan dapat memberikan bimbingan baik berupa
sosialisasi atau pelatihan kepada satker dalam rangka penerapan SAP berbasis
akrual khususnya terkait dengan transaksi BMN, dengan harapan penerapannya
dapat berjalan dengan lancar.
Daftar
pustaka :
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan
Negara;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.05/2013 tentang
Jurnal akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat;
Abdul Halim, M.B.A.,Akt., Prof.D.R. (2007) Akuntansi Keuangan Daerah, Ed.3,
Jakarta: Salemba Empat
Tim Program Percepatan Akuntabilitas keuangan Pemerintah
(2014), Jurnal Standard dan Ilustrasinya,
Jakarta: PPAKP Kemenkeu R.I.
Tim Program Percepatan Akuntabilitas keuangan Pemerintah
(2014), Sistem Akuntansi Pemerintah
Pusat, Jakarta: PPAKP Kemenkeu R.I.