03 Desember 2013

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA (SIMAK-BMN)



A.     PENDAHULUAN

Undang - Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003  tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa perbendaharaan adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan di dalam APBN dan APBD. Oleh karena pengelolaan dan pertanggungjawaban atas barang milik negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,

Dalam Peraturan Pemerintah (PP)  6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D dijelaskan bahwa yang dimaksud  barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Termasuk dalam pengertian perolehan lainnya yang sah dan  dalam disebutkan antara lain sumbangan/hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang dan putusan pengadilan.

Pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dalam bentuk laporan keuangan yang disusun melalui suatu proses akuntansi atas transaksi keuangan, aset, hutang, ekuitas dana, pendapatan dan belanja, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungan. Informasi BMN memberikan sumbangan yang signifikan di dalam laporan keuangan (neraca) yaitu berkaitan dengan pos-pos persedian, aset tetap, maupun aset lainnya. Pemerintah juga wajib melakukan pengamanan terhadap BMN. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik, pengamanan administratif, dan pengamanan hukum.
Dibutuhkan pengamanan administratif dalam sistem penatausahaan untuk dapat menciptakan pengendalian (controlling) atas BMN. Selain berfungsi sebagai alat kontrol,  sistem penatausahaan tersebut juga harus dapat memenuhi kebutuhan manajemen pemerintah di dalam perencanaan pengadaan, pengembangan, pemeliharaan, maupun penghapusan. Disinilah peran Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak-BMN) diperlukan.
A.     DASAR HUKUM / LANDASAN TEORI
B.1. Dasar Hukum
a.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
e.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat;
f.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
g.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
h.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KM.12/2001 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam rangka penyusunan LKPP;

B.2. Landasan Teori
Beberapa Pengertian Sistem Informasi manajemen (SIM), yakni :
Sebuah sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi untuk kebutuhan bagi pemakainya (McLeod, Raymond.2008. Sistem Informasi Manajemen, Salemba empat, Jakarta.hal 12)
Perpaduan antara Sumber Daya Manusia dan aplikasi teknologi informasi untuk memilih, menyimpan, mengolah dan mengambil kembali data dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan sebuah perusahaan (rochaety E, Setyowati T,  Ridwan F,2011. Sistem Informasi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta.hal 8)
Menggambarkan ketersediaan suatu rangkaian data yang cukup lengkap yang disimpan  agar dapat menyediakan informasi untuk mendukung operasi, manajemen dan pembuatan keputusan dalam suatu organisasi (Zakiyudin Ais.2011. Sistem Informasi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta.hal 15)

Beberapa Pengertian Sistem Informasi akuntansi :

Kumpulan sumber daya yag dirancang untuk mentransformasikan data keuangan menjadi informasi ; Bodnar & Hopwood (1993)(Kadir, Abdul.2003. Pengenalan Sistem Informasi. Penerbit Andi, Yogyakarta.hal 98)

Sub sistem khusus dari sistem informasi manajemen yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan ; Gelinas, Orams dan Wiggins (1997)(Kadir, Abdul.2003. Pengenalan Sistem Informasi. Penerbit Andi, Yogyakarta.hal 98)

Komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern (Zakiyudin Ais.2011. Sistem Informasi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta.hal 47)

Simak-BMN merupakan sub sistem  dari Sistem Akuntansi Instansi selain Sistem Akuntansi Keuangan disajikan untuk meningkatkan pemahaman serta kontrol yang sistematis  bagi mereka yang pernah atau yang memang berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari satuan kerja pada bagian atau seksi perlengkapan/ rumah tangga atau yang semacamnya sehingga sesuai struktur Unit Akuntansi Barang melekat kewajiban untuk penyusunan laporan barang milik negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. SIMAK-BMN dan SAK sebagai sub sistem harus saling berjalan secara simultan. Dengan demikian dapat dilakukan check and balance antara arus uang dan arus barang.

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.

SAPP memiliki 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem  Akuntansi Instansi (SAI). SAI memiliki 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dilaksanakan oleh Menteri/Ketua Lembaga Teknis selaku Chief Operational Officer (COO).

Buku Inventaris adalah peranti akuntansi BMN yang digunakan untuk mencatat mutasi BMN secara berkesinambungan dan disusun untuk setiap sub-sub kelompok BMN. Buku Inventaris Intrakomtabel digunakan untuk mencatat BMN non Persediaan dan non Konstruksi Dalam Pengerjaan yang memenuhi syarat kapitalisasi. Buku Inventaris Ekstrakomptabel digunakan untuk mencatat BMN non Persediaan dan non Konstruksi Dalam Pengerjaan  yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi.

Buku Barang Bersejarah adalah peranti akuntansi BMN yang digunakan untuk mencatat mutasi BMN berupa barang bersejarah secara berkesinambungan.

Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut. Laporan BMN Intrakomtabel digunakan untuk melaporkan BMN non Persediaan dan non Konstruksi Dalam Pengerjaan yang memenuhi syarat kapitalisasi. Laporan BMN Ekstrakomtabel digunakan untuk melaporkan BMN non Persediaan dan non Konstruksi Dalam Pengerjaan yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi.

Catatan Ringkas BMN adalah deskripsi yang menjelaskan BMN yang dikuasai Unit Organisasi Akuntansi BMN, berguna untuk mendukung penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan.

Daftar  Barang Ruangan (DBR) adalah kartu yang memuat data BMN yang berada pada suatu ruangan yang berguna untuk mengontrol BMN yang bersangkutan.


Kartu Identitas Barang (KIB)  adalah kartu yang memuat data BMN yang digunakan untuk mengontrol BMN berupa Tanah, Gedung, Alat Angkutan Bermotor, serta Senjata Api.

Daftar Barang Lainnya (DIL)  adalah kartu yang memuat data BMN yang digunakan untuk mengontrol BMN yang tidak termasuk yang di-KIB-kan atau di DIR-kan.



C.1 Cakupan Simak-BMN
BMN tercakup dalam aset lancar dan aset tetap. Aset lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Sedangkan aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah  atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 

BMN yang berupa aset lancar adalah Persediaan. Sedangkan BMN yang berupa aset tetap meliputi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan;  Jalan, Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; serta Konstruksi dalam Pengerjaan.

Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 menyatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan di Kementerian Negara/Lembaga, dikenal adanya Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di satu pihak, serta Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang di pihak yang lain. Dalam rangka pertanggungjawaban, Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan akuntansi keuangan.  Sedangkan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melaksanakan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Dalam praktiknya, sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi barang dilaksanakan secara simultan dalam rangka menyusun laporan pertanggungjawaban Kementerian Negara/Lembaga. SIMAK-BMN selain mendukung pelaksanaan pertanggungjawaban, juga memberikan berbagai informasi dalam rangka pengelolaan barang.  Oleh karena itu, keluaran SIMAK-BMN juga memberikan manfaat kepada Penguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam tugas-tugas manajerialnya.

Pada saat ini, pelaksanaan akuntansi BMN dibantu dengan perangkat lunak (software) SIMAK-BMN yang memungkinkan penyederhanaan dalam proses manual dan mengurangi tingkat kesalahan manusia (human error) dalam pelaksanaannya.
Golongan BMN meliputi : Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi/jaringan; Hewan, Ikan dan Tanaman, Barang Persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan, Aset Tak Berwujud. Masing-masing Golongan tersebut selanjutnya dirinci lagi ke dalam klasifikasi bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok.  Dengan demikian, klasifikasi paling rinci (detil) ada di level Sub-sub kelompok.
Pengkodean BMN Untuk memudahkan pencatatan dan pengendalian, BMN selain diberikan identifikasi berupa nama, juga diberikan identifikasi dalam bentuk kode.  Pemberian kode BMN sepenuhnya mengacu kepada  PMK Nomor 29/PMK.06/2010.  Untuk memberikan identitas, BMN diberikan nomor kode barang (ditambah nomor urut pendaftarannya) dan kode lokasi (ditambah tahun perolehannya).

Contoh :
Pada tahun 2003 Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan (kode kantor 231421) melakukan pembelian Komputer Note Book. Pada saat perolehan barang tersebut nomor pencatatan terakhir untuk Note Book  yang  dikuasai satuan  kerja  yang  bersangkutan  adalah 000037
Tabel Kode Barang  Setiap BMN dibukukan dengan mengacu pada kode BMN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. 
Kondisi BMN Kondisi BMN dapat dikategorikan dalam 3 variasi, yaitu baik, rusak ringan, dan rusak berat. 

 
Kebijakan Akuntansi atas Barang Milik Negara
Kebijakan akuntansi BMN dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Barang Milik Negara disajikan di dalam Laporan Keuangan dalam klasifikasi sebagaimana diatur dalam Bagan Akun Standar. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan akuntansi disajikan berdasarkan klasifikasi BMN berdasarkan pos-pos neraca. Kebijakan akuntansi mencakup  pengakuan, pengukuran dan pengungkapan pos aset berwujud barang ke dalam Laporan Keuangan.
Aset Lancar Persediaan
Pengertian dan Cakupan Persediaan
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Persediaan dapat meliputi barang konsumsi, amunisi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang, persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, pita cukai dan leges, bahan baku, barang dalam proses/setengah jadi, tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, peralatan dan mesin untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, jalan, irigasi dan jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat, aset lain-lain untuk diserahkan kepada masyarakat, Aset tetap lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat dan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga antara lain berupa cadangan energi (misalnya minyak) atau cadangan pangan (misalnya beras).
Aset Tetap Tanah
Tanah  yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, hanya diakui bila kepemilikan tersebut berdasarkan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada bersifat permanen.

Aset Tetap Peralatan dan Mesin

Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Wujud fisik Peralatan dan Mesin bisa meliputi: Alat Besar, Alat Angkutan, Alat Bengkel dan Alat Ukur, Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar, Alat Kedokteran dan Kesehatan, Alat Laboratorium, Alat Persenjataan, Komputer, Alat Eksplorasi, Alat Pemboran, Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian, Alat Bantu Eksplorasi, Alat Keselamatan Kerja, Alat Peraga, serta Unit Proses/Produksi.

Aset Tetap èGedung dan Bangunan

Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.  Termasuk dalam kategori Gedung dan Bangunan adalah BMN yang berupa Bangunan Gedung, Bangunan Menara, Rambu-rambu, serta Tugu Titik Kontrol.

Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan

Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. BMN yang termasuk dalam kategori aset ini adalah  Jalan dan Jembatan, Bangunan Air, Instalasi, dan Jaringan.

Aset Tetap Aset Tetap Lainnya

Aset  tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan;  Jalan, Irigasi dan Jaringan,  yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. BMN yang termasuk dalam kategori aset ini adalah Koleksi Perpustakaan/ Buku, Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olah Raga, Hewan, Ikan dan Tanaman.

Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan

Konstruksi dalam pekerjaan  (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan pada tanggal laporan keuangan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan  aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya  membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. 
Aset bersejarah 
Tidak disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.  Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art).

 
3 Prosedur Akuntansi BMN
SIMAK-BMN diselenggarakan melalui  serangkaian prosedur baik manual maupun komputerisasi. Prosedur tersebut melibatkan dokumen sumber, organisasi akuntansi dan  proses akuntansi dalam rangka  menghasilkan berbagai keluaran yang diperlukan baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban BMN.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) memiliki dua sub sistem: Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi BMN (SABMN).


Secara umum, struktur organisasi akuntansi Barang Milik Negara (BMN) ditetapkan  sebagai berikut:
1.      Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
UAPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kementerian negara/lembaga (pengguna barang), penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
2.      Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-E1)
UAPPB-E1 merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat eselon I.
3.    Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
UAPPB-W merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai koordinator, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. Untuk UAPPB-W Dekonsentrasi penanggungjawabnya adalah Gubernur sedangkan untuk UAPPB-W Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga.
4.      Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)

UAKPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna barang) yang memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BMN. Penanggung jawab UAKPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Jenis-jenis Transaksi dalam Akuntansi BMN
Saldo Awal  Saldo Awal, merupakan saldo BMN pada awal tahun anggaran berjalan atau awal tahun mulai diimplementasikannnya SIMAK-BMN yang merupakan akumulasi dari seluruh transaksi BMN tahun sebelumnya.
Perolehan BMN Transaksi perolehan BMN meliputi:
Pembelian, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil pembelian.
Transfer Masuk, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil transfer masuk dari UAKPB yang lain dalam satu UAPB.
Hibah, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penerimaan dari pihak ketiga diluar Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Rampasan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan.
Penyelesaian Pembangunan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan/ gedung dan BMN lainnya yang telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima.
Pembatalan Penghapusan, merupakan pencatatan BMN dari hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan/ dikeluarkan dari pembukuan.
Reklasifikasi Masuk, merupakan transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan klasifikasi BMN yang lain.
Perubahan BMN Transaksi perubahan BMN meliputi:
Pengurangan Kuantitas/Nilai, merupakan transaksi pengurangan kuantitas/nilai BMN yang menggunakan satuan luas atau satuan lain yang pengurangannya tidak menyebabkan keseluruhan BMN hilang.

Pengembangan, merupakan transaksi pengembangan BMN yang dikapitalisir yang mengakibatkan pemindahbukuan dari BI Ekstrakomptabel ke BI Intrakomptabel atau perubahan nilai/satuan BMN dalam BI Intrakomptabel.

Perubahan Kondisi, merupakan pencatatan perubahan kondisi BMN.

Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas, merupakan koreksi pencatatan atas nilai BMN yang telah dicatat dan telah dilaporkan sebelumnya.

Penghapusan BMN Transaksi penghapusan BMN meliputi:          

Penghapusan, merupakan transaksi untuk menghapus BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan pengahapusan oleh instansi yang berwenang;

Transfer Keluar, merupakan transaksi penyerahan BMN ke UAKPB lain dalam satu UAPB.

Hibah, merupakan transaksi penyerahan BMN kepada pihak ketiga.

Reklasifikasi Keluar, merupakan transaksi BMN ke dalam klasifikasi BMN yang lain. Transaksi ini berkaitan dengan transaksi Reklasifikasi Masuk.
Koreksi Pencatatan, merupakan transaksi untuk mengubah catatan BMN yang telah dilaporkan sebelumnya.



Prosedur Akuntansi BMN pada Tingkat UAKPB
Pengertian dan Cakupan Persediaan
Prosedur  akuntansi BMN pada UAKPB berawal dari input yang berupa dokumen sumber. Dokumen sumber yang sahih diproses meliputi entry data. Pemrosesan akan menghasilkan keluaran berupa berbagai macam laporan.
Input/Dokumen sumber
1.    Untuk transaksi Saldo Awal, dokumen sumber yang diperlukan meliputi catatan dan atau Laporan BMN periode sebelumnya dan  apabila diperlukan dapat dilakukan inventarisasi.

2.    Untuk transaksi Perolehan/Pengembangan/Penghapusan, dokumen sumber yang diperlukan meliputi Berita Acara Serah Terima BMN, Bukti Kepemilikan BMN, SPM/ SP2D, Faktur pembelian, Kuitansi, Surat Keputusan Penghapusan,  dan dokumen lain yang sah.
Proses SIMAK-BMN-UAKPB
1. Proses Bulanan dan Semesteran

  • Membukukan data transaksi BMN ke dalam BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, Buku Barang Bersejarah, Buku Persediaan (manual) dan Kartu Konstruksi Dalam Pengerjaan (manual) berdasarkan dokumen sumber.
  • Membuat dan atau memutakhirkan KIB, DIR, dan DIL.
  • Membuat Laporan BMN pada akhir semester.
  • Meminta pengesahan Penanggung jawab UAKPB atas Laporan BMN.
  • Menyampaikan data transaksi BMN ke Unit Akuntansi Keuangan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya untuk penyusunan neraca tingkat UAKPA. Penyampaian ADK ke UAKPA untuk bulan Juni dan Desember dilengkapi pula dengan Catatan Ringkas BMN yang antara lain berisi kemungkinan masih adanya barang-barang yang bermasalah seperti tidak dapat dimasukkannya item BMN tertentu ke dalam aplikasi karena tabel barangnya belum mampu menampung nama barang tersebut—meskipun sudah didekatkan dengan nama barang lain yang sudah ada dalam tabel. Barang-barang yang belum jelas status kepemilikannya seperti penerimaan hibah yang belum ada BAST-nya, penambahan nilai 
  • Menyampaikan Laporan Persediaan dan Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan kepada UAKPA untuk dibukukan pada akhir semester.
    Menyampaikan Laporan BMN, ADK dan Catatan Ringkas BMN ke UAPPB-W/UAPPB-E1, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya suatu semester.
    Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan selain mengirimkan Laporan BMN dan Catatan Ringkas BMN beserta ADK ke UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan juga wajib mengirimkan Laporan BMN, ADK dan Catatan Ringkas BMN ke UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan.
    Mengarsipkan Laporan BMN secara tertib.

    2.  Proses Akhir Periode Akuntansi
  • Menginstruksikan kepada setiap Penanggungjawab Ruangan untuk melakukan pengecekan ulang kondisi BMN yang berada di ruangan masing-masing.\  
  • Mencatat perubahan kondisi BMN yang telah disahkan oleh Penanggungjawab Ruangan ke dalam SIMAK-BMN.
    > Membuat Laporan Kondisi Barang .
    > Meminta pengesahan Penanggungjawab UAKPB atas LKB.
    > Membuat Laporan BMN Tahunan berdasarkan saldo BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, dan Buku Barang Bersejarah.
    > Meminta persetujuan Penanggungjawab UAKPB atas Laporan BMN.
    > Menyampaikan Laporan BMN Tahunan dan LKB beserta ADK ke UAPPB-W atau ke UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya tahun anggaran. Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan selain mengirimkan      Laporan BMN beserta ADK ke UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan juga wajib mengirimkan Laporan BMN beserta ADK ke UAPPB-E1 pada kementerian negara/lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan  
  • Mengarsipkan BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, Buku Barang Bersejarah, salinan LKB, dan salinan Laporan BMN  secara tertib.
    Melakukan proses back up data dan tutup tahun
Keluaran SIMAK-BMN-UAKPB

  • Keluaran/laporan yang dihasilkan dari SIMAK-BMN tingkat UAKPB antara lain meliputi:
  • Buku Inventaris (BI) Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel
  • Buku Barang Bersejarah
  • Laporan  Persediaan
  • Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
  • Kartu Identitas Barang (KIB) Tanah. Bangunan Gedung ,Alat Angkutan Bermotor, Alat Persenjataan
  • Daftar Barang Ruangan dan Lainnya (DBR) dan (DBL)
  • Daftar barang hilang dan belum terdistribusi
  • Daftar transaksi BMN
  • Laporan BMN Semesteran 
  • Laporan BMN Tahunan
  • Laporan Kondisi Barang (LKB)  
Selain produk daftar dan laporan , Simak BMN juga berguna bagi pengambilan keputusan manajerial dan pengelolaan BMN seperti : Perencanaan, Penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan dan pemimdahtanganan BMN
Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, dipahami dan dimengerti oleh setiap pelaku dalam pelaksanaan SIMAK-BMN, dalam hal ini satuan kerja Kementerian Negara / Lembaga, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas di dalam pelaksanaan SIMAK-BMN sekaligus dapat mengidentifikasi permasalahan dan mencari  solusi  penyelesaiannya yang dilakukan dalam rangka memberikan kontribusi nilai aset pada pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah

DAFTAR PUSTAKA/REFERENSI

Kadir, Abdul.2003. Pengenalan Sistem Informasi. Penerbit Andi, Yogyakarta
McLeod, Raymond.2008. Sistem Informasi Manajemen, Salemba empat, Jakarta.
rochaety E, Setyowati T,  Ridwan F,2011. Sistem Informasi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Tim PPAKP,2010, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN, Jakarta
Zakiyudin Ais.2011. Sistem Informasi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.06/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KM.12/2001 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam rangka penyusunan LKPP;


Tidak ada komentar: