A.
PENDAHULUAN
Undang
- Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa
keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa
perbendaharaan adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,
termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan di dalam APBN
dan APBD. Oleh karena pengelolaan dan pertanggungjawaban atas barang milik
negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.dalam pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara,
Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) 6 tahun 2006
tentang Pengelolaan BMN/D dijelaskan bahwa yang dimaksud barang milik negara adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Termasuk
dalam pengertian perolehan lainnya yang sah dan dalam disebutkan antara lain sumbangan/hibah,
pelaksanaan perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang dan putusan pengadilan.
Pemerintah
memiliki kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dalam
bentuk laporan keuangan yang disusun melalui suatu proses akuntansi atas
transaksi keuangan, aset, hutang, ekuitas dana, pendapatan dan belanja,
termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungan. Informasi BMN memberikan
sumbangan yang signifikan di dalam laporan keuangan (neraca) yaitu berkaitan
dengan pos-pos persedian, aset tetap, maupun aset lainnya. Pemerintah juga wajib
melakukan pengamanan terhadap BMN. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan
fisik, pengamanan administratif, dan pengamanan hukum.
Dibutuhkan pengamanan administratif dalam sistem penatausahaan untuk
dapat menciptakan pengendalian (controlling)
atas BMN. Selain berfungsi sebagai alat kontrol, sistem penatausahaan tersebut juga harus
dapat memenuhi kebutuhan manajemen pemerintah di dalam perencanaan pengadaan,
pengembangan, pemeliharaan, maupun penghapusan. Disinilah peran Sistem
Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak-BMN) diperlukan.
A.
DASAR HUKUM / LANDASAN TEORI
B.1. Dasar
Hukum
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Pemerintah Pusat;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara;
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Negara;
h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KM.12/2001 tentang Tata Cara
Rekonsiliasi BMN dalam rangka penyusunan LKPP;
B.2. Landasan
Teori
Beberapa Pengertian Sistem Informasi manajemen
(SIM), yakni :
Sebuah sistem berbasis komputer yang menyediakan
informasi untuk kebutuhan bagi pemakainya (McLeod, Raymond.2008. Sistem Informasi Manajemen, Salemba empat, Jakarta.hal 12)
Perpaduan antara Sumber Daya Manusia dan aplikasi
teknologi informasi untuk memilih, menyimpan, mengolah dan mengambil kembali
data dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan sebuah perusahaan (rochaety E, Setyowati
T, Ridwan F,2011. Sistem Informasi Manajemen, Mitra
Wacana Media, Jakarta.hal 8)
Menggambarkan ketersediaan suatu rangkaian data yang
cukup lengkap yang disimpan agar dapat
menyediakan informasi untuk mendukung operasi, manajemen dan pembuatan
keputusan dalam suatu organisasi (Zakiyudin
Ais.2011. Sistem Informasi Manajemen, Mitra
Wacana Media, Jakarta.hal 15)
Beberapa Pengertian Sistem Informasi akuntansi :
Kumpulan sumber daya yag dirancang untuk
mentransformasikan data keuangan menjadi informasi ; Bodnar & Hopwood (1993)(Kadir, Abdul.2003. Pengenalan
Sistem Informasi. Penerbit Andi, Yogyakarta.hal 98)
Sub sistem khusus dari sistem informasi
manajemen yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informasi
yang berkaitan dengan transaksi keuangan ; Gelinas, Orams dan
Wiggins (1997)(Kadir, Abdul.2003. Pengenalan
Sistem Informasi. Penerbit Andi, Yogyakarta.hal 98)
Komponen organisasi yang mengumpulkan,
mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi
finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan
pihak ekstern (Zakiyudin Ais.2011. Sistem
Informasi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta.hal 47)
Simak-BMN merupakan sub sistem
dari Sistem Akuntansi Instansi selain Sistem Akuntansi Keuangan
disajikan untuk meningkatkan pemahaman serta kontrol yang sistematis bagi mereka yang pernah atau yang memang
berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari satuan
kerja pada bagian atau seksi perlengkapan/ rumah tangga atau yang semacamnya
sehingga sesuai struktur Unit Akuntansi Barang melekat kewajiban untuk penyusunan laporan barang milik negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan
kementerian negara/lembaga. SIMAK-BMN dan SAK sebagai sub sistem harus saling
berjalan secara simultan. Dengan demikian dapat dilakukan check and balance antara arus uang dan arus barang.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan
operasi keuangan Pemerintah Pusat.
SAPP memiliki 2 (dua) subsistem,
yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SAI memiliki
2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi
Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dilaksanakan oleh Menteri/Ketua Lembaga
Teknis selaku Chief Operational Officer
(COO).
Buku Inventaris adalah
peranti akuntansi BMN yang digunakan untuk mencatat mutasi BMN secara
berkesinambungan dan disusun untuk setiap sub-sub kelompok BMN. Buku Inventaris
Intrakomtabel digunakan untuk mencatat BMN non Persediaan dan non Konstruksi
Dalam Pengerjaan yang memenuhi syarat kapitalisasi. Buku Inventaris
Ekstrakomptabel digunakan untuk mencatat BMN non Persediaan dan non Konstruksi
Dalam Pengerjaan yang tidak memenuhi
syarat kapitalisasi.
Buku Barang Bersejarah
adalah peranti akuntansi BMN yang digunakan untuk mencatat mutasi BMN berupa
barang bersejarah secara berkesinambungan.
Laporan
BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode
serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut. Laporan BMN
Intrakomtabel digunakan untuk melaporkan BMN non Persediaan dan non Konstruksi
Dalam Pengerjaan yang memenuhi syarat kapitalisasi. Laporan BMN Ekstrakomtabel
digunakan untuk melaporkan BMN non Persediaan dan non Konstruksi Dalam
Pengerjaan yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi.
Catatan
Ringkas BMN adalah deskripsi yang menjelaskan BMN yang dikuasai Unit Organisasi
Akuntansi BMN, berguna untuk mendukung penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan.
Daftar Barang
Ruangan (DBR) adalah
kartu yang memuat data BMN yang berada pada suatu ruangan yang berguna untuk
mengontrol BMN yang bersangkutan.
Kartu
Identitas Barang (KIB) adalah kartu yang memuat data BMN yang
digunakan untuk mengontrol BMN berupa Tanah, Gedung, Alat Angkutan Bermotor,
serta Senjata Api.
Daftar
Barang Lainnya (DIL) adalah kartu yang memuat data BMN yang
digunakan untuk mengontrol BMN yang tidak termasuk yang di-KIB-kan atau di
DIR-kan.
C.1 Cakupan
Simak-BMN
BMN
tercakup dalam aset lancar dan aset tetap. Aset lancar adalah aset yang diharapkan segera
untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Sedangkan aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari
12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
BMN yang berupa aset lancar adalah
Persediaan. Sedangkan BMN yang berupa aset tetap meliputi Tanah; Peralatan dan
Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan,
Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; serta Konstruksi dalam Pengerjaan.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004
menyatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan di Kementerian Negara/Lembaga,
dikenal adanya Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di satu pihak,
serta Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang di pihak yang lain. Dalam
rangka pertanggungjawaban, Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
melaksanakan akuntansi keuangan.
Sedangkan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melaksanakan Sistem
Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Dalam praktiknya, sistem akuntansi
keuangan dan sistem akuntansi barang dilaksanakan secara simultan dalam rangka
menyusun laporan pertanggungjawaban Kementerian Negara/Lembaga. SIMAK-BMN
selain mendukung pelaksanaan pertanggungjawaban, juga memberikan berbagai
informasi dalam rangka pengelolaan barang.
Oleh karena itu, keluaran SIMAK-BMN juga memberikan manfaat kepada
Penguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam tugas-tugas manajerialnya.
Pada saat ini, pelaksanaan akuntansi BMN
dibantu dengan perangkat lunak (software)
SIMAK-BMN yang memungkinkan penyederhanaan dalam proses manual dan mengurangi
tingkat kesalahan manusia (human error)
dalam pelaksanaannya.
Golongan
BMN meliputi : Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan
irigasi/jaringan; Hewan, Ikan dan Tanaman, Barang Persediaan, Konstruksi Dalam
Pengerjaan, Aset Tak Berwujud. Masing-masing Golongan tersebut selanjutnya
dirinci lagi ke dalam klasifikasi bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub
kelompok. Dengan demikian, klasifikasi
paling rinci (detil) ada di level Sub-sub kelompok.
Pengkodean
BMN Untuk
memudahkan pencatatan dan pengendalian, BMN selain diberikan identifikasi
berupa nama, juga diberikan identifikasi dalam bentuk kode. Pemberian kode BMN sepenuhnya mengacu kepada PMK Nomor 29/PMK.06/2010.
Untuk memberikan identitas, BMN diberikan nomor kode barang (ditambah
nomor urut pendaftarannya) dan kode lokasi (ditambah tahun perolehannya).
Contoh :
Pada tahun 2003 Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan (kode
kantor 231421) melakukan pembelian Komputer Note Book. Pada saat perolehan
barang tersebut nomor pencatatan terakhir untuk Note Book yang
dikuasai satuan kerja yang
bersangkutan adalah 000037
Tabel Kode Barang
Setiap BMN dibukukan dengan mengacu pada kode BMN yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 29/PMK.06/2010
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
Kondisi BMN Kondisi BMN dapat dikategorikan dalam 3 variasi,
yaitu baik, rusak ringan, dan rusak berat.
Kebijakan Akuntansi atas Barang Milik
Negara
Kebijakan
akuntansi BMN dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Barang Milik Negara
disajikan di dalam Laporan Keuangan dalam klasifikasi sebagaimana diatur dalam
Bagan Akun Standar. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan akuntansi disajikan
berdasarkan klasifikasi BMN berdasarkan pos-pos neraca. Kebijakan akuntansi
mencakup pengakuan, pengukuran dan
pengungkapan pos aset berwujud barang ke dalam Laporan Keuangan.
Aset Lancar Persediaan
Pengertian dan Cakupan Persediaan
|
Persediaan
mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan,
misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai
seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen
bekas.
Persediaan dapat meliputi
barang konsumsi, amunisi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang, persediaan
untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, pita cukai dan leges, bahan baku, barang
dalam proses/setengah jadi, tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat, peralatan dan mesin untuk dijual
atau diserahkan kepada masyarakat, jalan, irigasi dan jaringan untuk
diserahkan kepada masyarakat, aset lain-lain untuk diserahkan
kepada masyarakat, Aset tetap lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat dan hewan dan tanaman untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat.
Persediaan untuk tujuan
strategis/berjaga-jaga antara lain berupa cadangan energi (misalnya minyak)
atau cadangan pangan (misalnya beras).
Aset Tetap Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah
tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional
pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh
instansi pemerintah di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, hanya diakui bila kepemilikan tersebut
berdasarkan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang
berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada bersifat
permanen.
Aset Tetap Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin mencakup
mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris
kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas)
bulan dan dalam kondisi siap pakai. Wujud fisik Peralatan dan Mesin bisa meliputi: Alat Besar, Alat
Angkutan, Alat Bengkel dan Alat Ukur, Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah
Tangga, Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar, Alat Kedokteran dan Kesehatan,
Alat Laboratorium, Alat Persenjataan, Komputer, Alat Eksplorasi, Alat Pemboran,
Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian, Alat Bantu Eksplorasi, Alat
Keselamatan Kerja, Alat Peraga, serta Unit Proses/Produksi.
Aset Tetap èGedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan mencakup
seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk
dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai. Termasuk dalam kategori Gedung dan Bangunan
adalah BMN yang berupa Bangunan Gedung, Bangunan Menara, Rambu-rambu, serta
Tugu Titik Kontrol.
Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta
dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. BMN yang termasuk
dalam kategori aset ini adalah Jalan dan
Jembatan, Bangunan Air, Instalasi, dan Jaringan.
Aset Tetap Aset Tetap Lainnya
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak
dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan
Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan
operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. BMN yang termasuk dalam
kategori aset ini adalah Koleksi Perpustakaan/ Buku, Barang Bercorak
Kesenian/Kebudayaan/Olah Raga, Hewan, Ikan dan Tanaman.
Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi
dalam pekerjaan
(KDP) adalah aset-aset yang sedang
dalam proses pembangunan pada tanggal laporan keuangan. Konstruksi Dalam
Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan,
irigasi dan jaringan, dan aset tetap
lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan
belum selesai.
Aset bersejarah
Tidak disajikan di neraca namun
aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset
bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari
aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala
(archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art).
3 Prosedur Akuntansi BMN
SIMAK-BMN diselenggarakan
melalui serangkaian prosedur baik manual
maupun komputerisasi. Prosedur tersebut melibatkan dokumen sumber, organisasi
akuntansi dan proses akuntansi dalam rangka menghasilkan berbagai keluaran yang
diperlukan baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban BMN.
Sistem
Akuntansi Instansi (SAI) memiliki dua sub sistem: Sistem Akuntansi Keuangan
(SAK) dan Sistem Akuntansi BMN (SABMN).
Secara
umum, struktur organisasi akuntansi Barang Milik Negara (BMN) ditetapkan sebagai berikut:
1.
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
UAPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kementerian negara/lembaga
(pengguna barang), penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
2.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-E1)
UAPPB-E1 merupakan unit akuntansi BMN pada
tingkat eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat eselon I.
3.
Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
UAPPB-W merupakan unit akuntansi BMN pada
tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai
koordinator, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit
kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. Untuk UAPPB-W Dekonsentrasi
penanggungjawabnya adalah Gubernur sedangkan untuk UAPPB-W Tugas Pembantuan
penanggungjawabnya adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan
penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga.
4.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
UAKPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat
satuan kerja (kuasa pengguna barang) yang memiliki wewenang mengurus dan atau
menggunakan BMN. Penanggung jawab UAKPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan
Kerja. Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
Jenis-jenis
Transaksi dalam Akuntansi BMN
Saldo
Awal Saldo
Awal, merupakan saldo BMN pada awal tahun anggaran berjalan atau awal tahun
mulai diimplementasikannnya SIMAK-BMN yang merupakan akumulasi dari seluruh
transaksi BMN tahun sebelumnya.
Perolehan
BMN Transaksi perolehan BMN meliputi:
Pembelian, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil pembelian.
Transfer
Masuk, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil
transfer masuk dari UAKPB yang lain dalam satu UAPB.
Hibah, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penerimaan dari pihak
ketiga diluar Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Rampasan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan
putusan pengadilan.
Penyelesaian
Pembangunan, merupakan transaksi perolehan BMN dari
hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan/ gedung dan BMN lainnya yang
telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima.
Pembatalan
Penghapusan, merupakan pencatatan BMN dari hasil
pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan/ dikeluarkan dari
pembukuan.
Reklasifikasi
Masuk, merupakan transaksi BMN yang sebelumnya
telah dicatat dengan klasifikasi BMN yang lain.
Perubahan BMN Transaksi perubahan BMN meliputi:
Pengurangan Kuantitas/Nilai, merupakan transaksi
pengurangan kuantitas/nilai BMN yang menggunakan satuan luas atau satuan lain
yang pengurangannya tidak menyebabkan keseluruhan BMN hilang.
Pengembangan, merupakan transaksi pengembangan BMN yang
dikapitalisir yang mengakibatkan pemindahbukuan dari BI Ekstrakomptabel ke BI
Intrakomptabel atau perubahan nilai/satuan BMN dalam BI Intrakomptabel.
Perubahan Kondisi, merupakan pencatatan perubahan kondisi BMN.
Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas, merupakan koreksi pencatatan atas nilai
BMN yang telah dicatat dan telah dilaporkan sebelumnya.
Penghapusan BMN Transaksi penghapusan BMN meliputi:
Penghapusan, merupakan transaksi untuk menghapus BMN dari
pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan pengahapusan oleh instansi yang berwenang;
Transfer
Keluar, merupakan transaksi penyerahan BMN ke UAKPB
lain dalam satu UAPB.
Hibah, merupakan transaksi penyerahan BMN kepada pihak ketiga.
Reklasifikasi
Keluar, merupakan transaksi BMN ke dalam
klasifikasi BMN yang lain. Transaksi
ini berkaitan dengan transaksi Reklasifikasi Masuk.
Koreksi Pencatatan, merupakan transaksi untuk mengubah catatan BMN
yang telah dilaporkan sebelumnya.
Prosedur Akuntansi
BMN pada Tingkat UAKPB
Pengertian dan Cakupan Persediaan
|
Input/Dokumen sumber
1.
Untuk transaksi Saldo Awal, dokumen sumber yang
diperlukan meliputi catatan dan atau Laporan BMN periode sebelumnya dan apabila diperlukan dapat dilakukan
inventarisasi.
2. Untuk transaksi Perolehan/Pengembangan/Penghapusan, dokumen
sumber yang diperlukan meliputi Berita Acara Serah Terima BMN, Bukti
Kepemilikan BMN, SPM/ SP2D, Faktur pembelian, Kuitansi, Surat Keputusan
Penghapusan, dan dokumen lain yang sah.
Proses
SIMAK-BMN-UAKPB
1. Proses Bulanan dan Semesteran
- Membukukan data transaksi BMN ke dalam BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, Buku Barang Bersejarah, Buku Persediaan (manual) dan Kartu Konstruksi Dalam Pengerjaan (manual) berdasarkan dokumen sumber.
- Membuat dan atau memutakhirkan KIB, DIR, dan DIL.
- Membuat Laporan BMN pada akhir semester.
- Meminta pengesahan Penanggung jawab UAKPB atas Laporan BMN.
- Menyampaikan data transaksi BMN ke Unit Akuntansi Keuangan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya untuk penyusunan neraca tingkat UAKPA. Penyampaian ADK ke UAKPA untuk bulan Juni dan Desember dilengkapi pula dengan Catatan Ringkas BMN yang antara lain berisi kemungkinan masih adanya barang-barang yang bermasalah seperti tidak dapat dimasukkannya item BMN tertentu ke dalam aplikasi karena tabel barangnya belum mampu menampung nama barang tersebut—meskipun sudah didekatkan dengan nama barang lain yang sudah ada dalam tabel. Barang-barang yang belum jelas status kepemilikannya seperti penerimaan hibah yang belum ada BAST-nya, penambahan nilai
-
Menyampaikan Laporan Persediaan dan Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan kepada UAKPA untuk dibukukan pada akhir semester.Menyampaikan Laporan BMN, ADK dan Catatan Ringkas BMN ke UAPPB-W/UAPPB-E1, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya suatu semester.Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan selain mengirimkan Laporan BMN dan Catatan Ringkas BMN beserta ADK ke UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan juga wajib mengirimkan Laporan BMN, ADK dan Catatan Ringkas BMN ke UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan.Mengarsipkan Laporan BMN secara tertib.2. Proses Akhir Periode Akuntansi
- Menginstruksikan kepada setiap Penanggungjawab Ruangan untuk melakukan pengecekan ulang kondisi BMN yang berada di ruangan masing-masing.\
- Mencatat
perubahan kondisi BMN yang telah disahkan oleh Penanggungjawab Ruangan ke dalam
SIMAK-BMN.
> Membuat Laporan Kondisi Barang .> Meminta pengesahan Penanggungjawab UAKPB atas LKB.> Membuat Laporan BMN Tahunan berdasarkan saldo BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, dan Buku Barang Bersejarah.> Meminta persetujuan Penanggungjawab UAKPB atas Laporan BMN.> Menyampaikan Laporan BMN Tahunan dan LKB beserta ADK ke UAPPB-W atau ke UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya tahun anggaran. Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan selain mengirimkan Laporan BMN beserta ADK ke UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan juga wajib mengirimkan Laporan BMN beserta ADK ke UAPPB-E1 pada kementerian negara/lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan
-
Mengarsipkan BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, Buku Barang Bersejarah, salinan LKB, dan salinan Laporan BMN secara tertib.Melakukan proses back up data dan tutup tahun
Keluaran SIMAK-BMN-UAKPB
- Keluaran/laporan yang dihasilkan dari SIMAK-BMN tingkat UAKPB antara lain meliputi:
- Buku Inventaris (BI) Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel
- Buku Barang Bersejarah
- Laporan Persediaan
- Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
- Kartu Identitas Barang (KIB) Tanah. Bangunan Gedung ,Alat Angkutan Bermotor, Alat Persenjataan
- Daftar Barang Ruangan dan Lainnya (DBR) dan (DBL)
- Daftar barang hilang dan belum terdistribusi
- Daftar transaksi BMN
- Laporan BMN Semesteran
- Laporan BMN Tahunan
- Laporan Kondisi Barang (LKB)
Selain
produk daftar dan laporan , Simak BMN juga berguna bagi pengambilan keputusan
manajerial dan pengelolaan BMN seperti : Perencanaan, Penggunaan, pemanfaatan,
pemeliharaan, penghapusan dan pemimdahtanganan BMN
Terdapat
beberapa hal yang perlu diketahui, dipahami dan dimengerti oleh setiap pelaku
dalam pelaksanaan SIMAK-BMN, dalam hal ini satuan kerja Kementerian Negara /
Lembaga, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas di dalam pelaksanaan SIMAK-BMN
sekaligus dapat mengidentifikasi permasalahan dan mencari solusi
penyelesaiannya yang dilakukan dalam rangka memberikan kontribusi nilai
aset pada pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah
DAFTAR PUSTAKA/REFERENSI
Kadir,
Abdul.2003. Pengenalan Sistem Informasi. Penerbit Andi, Yogyakarta
McLeod, Raymond.2008. Sistem
Informasi Manajemen, Salemba empat, Jakarta.
rochaety E,
Setyowati T, Ridwan F,2011. Sistem
Informasi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Tim PPAKP,2010, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi
BMN, Jakarta
Zakiyudin
Ais.2011. Sistem Informasi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.06/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Pemerintah Pusat;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi
Barang Milik Negara;
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 102/KM.12/2001 tentang Tata
Cara Rekonsiliasi BMN dalam rangka penyusunan LKPP;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar